Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji coba skema gaji tunggal atau single salary ASN di 15 instansi pemerintahan, baik pusat dan daerah. Lantas apakah para pegawai di lembaga ini sudah menerima gaji berdasarkan sistem single salary tersebut?
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menegaskan pelaksanaan uji coba ini tidak membuat para pegawai di 15 instansi tersebut langsung menerapkan sistem single salary yang tengah digodok pemerintah.
Artinya pembayaran gaji ASN (PNS dan PPPK) di 15 instansi itu masih menggunakan metode lama yang telah tertuang dalam perundang-undangan. Sebab uji coba yang dilakukan PANRB ini hanya berupa uji coba simulasi, bukan uji coba penerapan.
"Uji coba itu bukan uji coba penerapan ya, tapi uji coba simulasi. Jadi baru di atas kertas gitu. Ya jadi baru diuji coba dikalkulasi dampak fiskalnya seperti itu. (Pemberian gaji belum ada perubahan?) masih, masih penggajian seperti sekarang," kata Yudi kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).
Yudi menjelaskan uji coba yang sudah dilakukan sejak Juni 2023 kemarin bertujuan untuk menilai dampak fiskal yang harus ditanggung negara bila sistem ini diterapkan di setiap instansi pemerintah, bagaimana cara melakukan migrasi (perpindahan) ke sistem single salary, serta perhitungan pensiun dan lain-lain.
"Itu yang lagi kita simulasikan, makanya ada dampak fiskalnya, ini sanggup nggak negara membiayainya, gimana dampaknya ke pensiun gitu-gitu, berapa iuran (pensiun) yang harus dibayar pemerintah berapa dibayar pegawai," jelasnya.
Namun saat ditanya sampai kapan uji coba simulasi ini dilakukan, Yudi mengaku belum bisa memastikan lantaran masih menunggu hasil perhitungan-perhitungan tadi.
Untuk diketahui sebelumnya Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan telah menentukan 15 instansi untuk menjadi lokus pilot project atau tempat uji coba. Ke-15 instansi itu terdiri atas tujuh instansi pusat dan delapan instansi daerah.
Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.
(fdl/fdl)