Cek! Segini Nih Kisaran Gaji PNS kalau Pakai Single Salary

Cek! Segini Nih Kisaran Gaji PNS kalau Pakai Single Salary

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2023 15:13 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS/Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan pemerintah masih melakukan uji coba skema pembayaran gaji tunggal atau single salary ASN (PNS dan PPPK) di 15 instansi.

Dalam uji coba itu, pemerintah sudah melakukan penghitungan gaji yang bisa diterima ASN lewat skema baru tersebut, meskipun penghitungan ini belum diterapkan secara nyata selama proses uji coba tersebut.

"(Besaran gaji ASN) kalau di atas kertas itu yang kita simulasikan. Baru simulasi di atas kertas, belum berdampak ke pegawai menerima nominal sekian-sekian-sekian, nggak belum," ungkap Yudi kepada detikcom, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu saat ditanya kisaran gaji ASN dalam simulasi tersebut, Yudi mengaku belum bisa membeberkan data tersebut karena sifatnya yang masih berupa simulasi. Selain itu pihaknya juga masih memperhitungkan dampak fiskal dari penerapan skema baru tersebut.

"Belum, belum boleh kita buka (besaran gaji ASN berdasarkan sistem single salary) karena ini masih di atas kertas," katanya.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari itu, sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BPK) sempat membeberkan kisaran gaji yang diterima PNS bila menggunakan skema baru tersebut dalam laporan Policy Brief pada Agustus 2017 lalu.

Desain gaji PNS menganut pola single salary, dimana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan.

Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Dalam laporan tersebut besaran gaji PNS dalam single salary berada di kisaran Rp 2.472.000 untuk kelas jabatan 1 Pelaksana (JA-1) hingga tertinggi untuk kelas jabatan 27 JPT Utama (JPT-27) sebesar Rp 11.921.200. Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja dan kemahalan.

Selain BKN, sebelumnya Pemprov Sumbar juga sempat membuat hitung-hitungan besaran gaji PNS baru dalam laporan bertajuk 'Wacana Gaji Tunggal (Single Salary) Pegawai Negeri Sipil'. Sedikit berbeda dengan hitugan BKN, dokumen itu menyebutkan pada single salary system nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tapi jumlahnya diperbesar.

Dengan skema itu, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Dokumen itu menyebutkan, dalam single salary system, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih yang diterima minimal Rp 5,4 juta, sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.

Namun saat ditanya apakah hitungan gaji PNS di atas masih relevan atau kurang lebih sama dengan besaran gaji dalam uji coba single salary ini, Yudi mengaku belum bisa memberikan komentar.

"Saya belum bisa sampaikan sekarang, karena ini masih kita menganalisa untuk dampak fiskalnya, takutnya nanti sudah ramai duluan sementara ini masih menganalisa dampak fiskalnya, saya belum bisa menyampaikan," pungkas Yudi.

(fdl/fdl)

Hide Ads