Penasaran Berapa Gaji Lulusan STAN? Segini Nih

Penasaran Berapa Gaji Lulusan STAN? Segini Nih

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2023 15:37 WIB
Gaji PNS Pajak
Foto: Gaji PNS Kemenkeu (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Jakarta - Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) merupakan salah satu sekolah tinggi yang menjadi incaran para calon mahasiswa. Hal ini lantaran lulusan PKN STAN dinilai bakal mendapatkan gaji dan tunjangan besar setelah bekerja nanti.

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. PKN STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit calon mahasiswa. Setiap tahunnya, pendaftar PKN STAN dapat mencapai puluhan ribu peserta.

Mahasiswa yang menempuh pendidikan di PKN STAN tidak dipungut biaya selama menjalani studi. Selain mendapatkan pendidikan gratis, lulusan PKN STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS. Nantinya, lulusan PKN STAN akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya.

Melansir dari situs PKN STAN, PKN STAN memiliki program pendidikan diploma III (D3) maupun diploma IV (D4). Namun, tahun ini PKN STAN hanya membuka program D4, yaitu D4 Akuntansi Sektor Publik, D4 Manajemen Keuangan Negara, dan D4 Manajemen Aset Publik.

PKN STAN masih membuka jurusan D3, tetapi pendaftaran jurusan D3 PKN STAN hanya berlaku untuk alumni PKN STAN yang masih menyandang gelar D1.

Lantas, berapa gaji lulusan PKN STAN?

Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan PKN STAN program D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc, sedangkan lulusan PKN STAN program D1 akan menempati CPNS golongan IIa. Sementara itu, lulusan PKN STAN program D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yaitu CPNS golongan IIIa.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Berdasarkan beleid tersebut, berikut gaji lulusan PKN STAN:

  • Lulusan PKN STAN program D1: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 (PNS golongan IIa)
  • Lulusan PKN STAN program D3: 2.301.800 - Rp 3.665.000 (PNS golongan IIc)
  • Lulusan PKN STAN program D4: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 (PNS golongan IIIa)

Selain mendapatkan gaji pokok, lulusan PKN STAN juga akan mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja (tukin) terkecil di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tukin jabatan kelas 1, yaitu sebesar Rp 2.575.000.

Sementara itu, tukin terbesar di lingkungan Kementerian keuangan adalah tukin jabatan kelas 27, yaitu sebesar Rp 46.950.000. (fdl/fdl)


Hide Ads