TikTok dikabarkan akan kembali mengoperasikan TikTok Shop di Tanah Air dengan menggandeng salam satu e-commerce lokal. Adapun isu yang beredar di masyarakat saat ini ialah TikTok akan menggandeng Tokopedia.
Ditanya tentang hal ini, Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga enggan berkomentar banyak. Namun menurutnya, langkah TikTok dalam bekerja sama dengan e-commerce lokal untuk membuka TikTok Shop sah-sah saja untuk dilakukan.
"(Gabung dengan Tokopedia?) Nanti kita lihat," kata Jerry ditemui di SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, untuk gabungan dengan platform itu akan dibahas lebih teknis. Tapi prinsip dasarnya adalah dia tidak melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh adanya penyatuan antara social media dengan e-commerce. Kan nggak fair. Itu alasannya kenapa kita atur," sambungnya.
Jerry menekankan kembali, social media tidak diperbolehkan untuk berjualan. Oleh karena itulah, TikTok harus membuat e-commerce kalau mau kembali membuka aktivitas jual-beli. Hal ini terkandung dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Supaya menciptakan equal playing field buat semuanya. Dan tentunya ada keberpihakan KPD UMKM. Kenapa? Karena spirit dari semua ini adalah kita melindungi, memproteksi, dan ada afirmasi keberpihakan yg kongkret kepada pelaku UMKM," ujarnya.
Lebih lanjut Jerry mengatakan, saat ini proses perizinan TikTok Shop telah diterima dan tengah diproses oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Setelah izin ini rampung dan segala ketentuannya terpenuhi, TikTok Shop sudah bisa kembali beroperasi.
"Sedang dalam proses. Pokoknya intinya ketika izin sudah terpenuhi, sudah terlalu, dan sudah dipenuhi secara prosedural dan secara substansi, maka baru boleh. Tapi kalo belum, ya nggak bisa. Nah, sesimpel itu. Intinya kalo peraturan sudah dipenuhi, dia bisa jalan," tegasnya.
Jerry juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hadirnya TikTok Shop di Tanah Air, melainkan hanya mengatur. TikTok Shop sendiri diminta untuk dihentikan operasinya lantaran tidak memenuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini pertama, karena media social gabung dengan e-commerce. Lalu yang kedua, TikTok tak memiliki izin untuk berjualan.
"Nah kenapa kemarin TikTok Shop itu ditutup? Karena dia tidak mengikuti, tidak mematuhi peraturan yang mengatakan namanya social media dan e-commerce itu nggak bisa jadi satu fungsinya. Kenapa? Karena ada peraturan yang menyatakan demikian. Nah, makanya ada Permendag 31/2023 yg menyatakan ada pemisahan itu," kata Jerry.
"Nah, oleh karena itu saya dan Pak Menteri (Perdagangan) sampaikan, dan teman-teman dari Kementerian Perdagangan sudah sampaikan, silakan saja kalo mau jualan. Selama punya izin e-commerce. Sesederhana itu, sesimpel itu," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Bloomberg yang pertama kali melaporkan bahwa TikTok berencana menggandeng unit ritel online GoTo, Tokopedia, untuk membuka kembali TikTok Shop.
"Perusahaan-perusahaan tersebut sedang mengerjakan potensi investasi pada unit ritel online GoTo, Tokopedia, yang dapat diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang," tulis Bloomberg, pada pekan lalu.
Informasi itu didapatkan Bloomber dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Selain opsi investasi secara langsung, disebutkan pula kesepakatan tersebut dapat berbentuk usaha patungan antara kedua perusahaan. Saat ini, keduanya masih dalam tahap pembahasan untuk rencana investasi tersebut.
(shc/rrd)