ZEE adalah singkatan dari Zona Ekonomi Eksklusif. Ini adalah batas ketiga wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial dan batas landas kontinental.
Simak artikel ini untuk mengetahui definisi ZEE, lengkap dengan manfaat, serta hak dan kewajiban Indonesia sesuai hukum.
Definisi ZEE
ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang berjarak 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Kawasan ZEE ini meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Negara-negara lain pun memiliki jalur ZEE masing-masing. Namun jika ZEE dengan negara lain tumpang tindih, maka jaraknya diatur berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan adanya ZEE, negara yang bersangkutan memiliki prioritas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, baik di permukaan, di dalam, maupun di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa.
Manfaat ZEE
Tentunya ZEE memiliki manfaat atau dampak positif bagi suatu negara. Manfaatnya antara lain sebagai berikut:
- Negara pantai berhak memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalam ZEE.
- Diperbolehkan mengelola dan mengembangkan seluruh sumber daya di kawasan ZEE.
- Menjadi batas kawasan agar negara asing tidak memanfaatkan atau mengambil sumber daya alam di wilayah tersebut.
- Luas wilayah laut yang dimiliki negara pantai semakin bertambah.
- Negara pantai dapat menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi, atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.
- Negara pantai setidaknya memiliki 90 persen dari semua ikan yang dapat dijual, 84 persen cadangan minyak dunia, dan 1 persen cadangan mangan.
- Membantu merawat dan mempertegas batas wilayah suatu negara.
- Dapat menjadikan zona tersebut sebagai tempat untuk melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam.
- Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut dapat dikelola dengan baik. Misalnya dikelola jadi destinasi wisata yang akan memberikan pemasukan bagi negara.
Hak dan Kewajiban RI pada ZEE
Hak dan kewajiban RI pada ZEE juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Antara lain sebagai berikut:
1. Hak Berdaulat
Yaitu berhak untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, mengelola, dan melakukan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, misalnya pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.
2. Hak dan Kewajiban Yurisdiksi
Hak dan kewajiban yurisdiksi yang berkaitan dengan:
- Pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya.
- Penelitian ilmiah mengenai kelautan.
- Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
3. Hak dan Kewajiban Lain
Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
Nah, itulah tadi telah kita ketahui ZEE adalah Zona Ekonomi Eksklusif yang berjarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut. Semoga bermanfaat.
(bai/inf)