4 Sektor Usaha Bakal Tertutup untuk PMA

4 Sektor Usaha Bakal Tertutup untuk PMA

- detikFinance
Jumat, 10 Nov 2006 16:08 WIB
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta mengusulkan empat bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing (PMA) untuk seluruh wilayah Indonesia.Keempat sektor yang diusulkan ke pemerintah pusat itu adalah jasa bongkar muat (stevedoring), jasa pengurusan kepabeanan (custom broker), jasa pembersihan (cleaning services) dan jasa ketenagakerjaan.Demikian hasil jajak pendapat umum yang dilakukan KADIN DKI Jakarta selama Juni hingga Juli 2006 terhadap 65 asosiasi usaha yang yang anggotanya bergerak di bidang jasa, perdagangan dan manufaktur."Kami sudah menyampaikan usulan daftar negatif investasi itu kepada Departemen Perdagangan dan BKPM, tapi belum ada follow up," kata Ketua KADIN DKI Jakarta, Sofian Pane, ketika dihubungi detikcom, Jumat (10/11/2006).Usulan penutupan izin usaha untuk jasa bongkar muat karena usaha ini tergolong menengah kecil yang perlu dibina dan dikembangkan sesuai kemampuan sendiri agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.Sementara pengurusan jasa kepabeanan (custom broker) karena usaha ini bisa dilakukan oleh pengusaha nasional, modalnya relatif rendah dan dapat dilakukan SDM lokal, berkaitan dengan pengamanan devisa negara dari bea masuk, bea keluar dan pajak.Untuk jasa pembersihan (cleaning service) karena jasa pembersihan tidak memerlukan teknologi tinggi dan mampu dilakukan perusahaan nasional. Sedangkan bidang jasa ketenagakerjaan untuk menghindari eksploitasi dan tanggung jawab moral yang rendah atas para TKI yang ditempatkan di luar negeri.Dari hasil jajak pendapat tersebut para pengusaha menginginkan tidak ada satupun bidang usaha yang terbuka secara penuh. Boleh terbuka tapi dengan beberapa syarat.Bidang usaha yang boleh terbuka PMA dengan syarat itu adalah, bidang pest control boleh terbuka asal pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan dan Departemen Pertanian membuat regulasi baru yang mengatur perizinan perusahaan asing dengan melindungi perusahaan nasional.PMA tidak akan membuka cabang selama dua tahun pertama, pegawainya 95 persen WNI, jumlah perusahaanya dibatasi maksimal 12 perusahaan agar perusahaan nasional terlindungi.Bidang grafika terbuka asal para pemodal asing bekerjasama dengan perusahaan lokal sehingga tidak ada kompetisi yang kurang sehat, tapi usaha bersama yang saling menguntungkan.Bidang jasa balai lelang terbuka dengan asing asal investor bekerjasama dengan balai lelang swasta nasional yang sudah ada dalam bentuk PT sehingga ada alih modal dan teknologi.Bidang kontraktor listrik terbuka asal kompetensi tenaga kerja (regulasi nasional), kualifikasi perusahaan (tidak menjadi pesaing bagi pada pelaku nasional), keikutsertaan perusahaan lokal dalam pelaksanaan pekerjaan (investasi maupun jasa).Bidang jasa freight forwarding terbuka asal menanamkan modalnya sekurang-kurangnya US$ 1 juta, melakukan alih teknologi dan bekerjasama dengan forwarder nasional.Bidang usaha teknik mekanikal dan elektrikal maupun bidang rekanan dan distribusi terbuka asal PMA boleh menjadi distributor utama dengan menggandeng usaha lokal, sebagai mitra bisnis yang sejajar, dan pelaksanaan distribusinya dilakukan oleh perusahaan domestik.Bidang usaha perfilman terbuka bagi PMA tapi dengan persyaratan melakukan joint production. (arn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads