Sebelumnya, informasi menyangkut penerapan kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. Ia mengatakan, kebijakan ini telah dibahas dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Darat beberapa waktu lalu.
Jasa Marga sendiri telah menyiapkan sejumlah ruas yang akan diterapkan kebijakan ini. Namun demikian, keputusan pembatasan ini masih perlu disahkan oleh para pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelum diumumkan.
"Jadi total seluruhnya adalah 180 jam pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pihak yang nanti akan ditandatangani oleh Dirhubdat, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga," kata Subekti, di Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, pembatasan diterapkan terhadap 5 kategori kendaraan antara lain mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.
Sementara untuk ruas-ruas yang diterapkan ada cukup banyak. Misalnya saja di Jabodetabek ada ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cigombong-Cibadak (Fungsional), Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, hingga Tol Jakarta - Cikampek.
(shc/hns)