Perusahaan Ini Didenda KPPU Rp 1 M

Perusahaan Ini Didenda KPPU Rp 1 M

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 05 Des 2023 13:47 WIB
KPPU
Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp 1 miliar atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kadi Indonesia Manufaktur (KIM).

Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi Komisioner Dinni Melanie serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi.

"Majelis Komisi memutus bahwa Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1.000.000.000," tulis keterangan resmi KPPU, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51% saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT KIM yang berlaku efektif pada 3 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

Pengambilalihan saham tersebut telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT KIM sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Memperhatikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada Komisi disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari kerja yaitu pada 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis yaitu 30 Agustus 2021.

Faktanya, Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada 18 Oktober 2021. Dengan begitu Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.

Lihat juga Video: MAKI Serahkan Berkas ke KPPU soal Penyelewengan 9 Eksportir CPO

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads