Prinsip Dasar Asuransi Syariah, Contoh, dan Bedanya dengan Konvensional

Prinsip Dasar Asuransi Syariah, Contoh, dan Bedanya dengan Konvensional

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Sabtu, 09 Des 2023 10:45 WIB
Asuransi Syariah, keuangan syariah, perekonomian Islam.
Foto: Pch.vector/Freepik
Jakarta -

Asuransi syariah adalah usaha untuk tolong menolong, antara pesertanya dengan menerapkan prinsip hukum sesuai dengan syariat agama Islam.

Utamanya, prinsip dari asuransi syariah yaitu bersifat tolong menolong (ta'awun). Pahami hal yang mencakup asuransi syariah hingga perbedaannya dengan asuransi konvensional berikut ini.

Memahami Asuransi Syariah

Karena dijalankan dengan syariat Islam, artinya aspek hukum asuransi syariah bersumber dari Al-Qur'an, hadits Rasulullah, fatwa sahabat, dan ijmak (kesepakatan para ulama).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, produk asuransi syariah bisa menjadi ikhtiar persiapan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sesuatu risiko di masa depan.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghalalkan praktik asuransi syariah melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah.

ADVERTISEMENT

Prinsip Asuransi Syariah

Dirangkum dari jurnal 2019 oleh Mukhsinun dan Utihatli Fursotun yang dimuat dalam laman repository (Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, berikut merupakan prinsip dasar dari asuransi syariah:

1. Tauhid

Tauhid merupakan dasar utama dari setiap hal berkaitan dengan syariat Islam. Dalam hal ini, aktivitas kehidupan manusia juga harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid.

Maksudnya, jadi dalam setiap gerak langkahnya hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan.

2. Keadilan

Dalam hal ini, keadilan dimaknai sebagai upaya untuk menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.

3. Tolong Menolong

Dalam menjalankan kegiatan berasuransi, tentunya perusahaan asuransi dan nasabah harus didasari dengan semangat tolong-menolong.

4. Kerja sama

Dalam literatur Islam, kerja sama menjadi mandat dari Tuhan untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran di muka bumi.

5. Amanah

Prinsip amanah dalam asuransi syariah merujuk pada nilai-nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban) perusahaan, melalui hasil laporan keuangan tiap periode.

Perusahaan asuransi wajib memberi kesempatan bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaannya.

Di mana, laporan keuangan yang keluar harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran serta keadilan dalam bermuamalah.

6. Kerelaan

Kerelaan (al-ridha) dalam bisnis asuransi bisa diterapkan pada setiap anggota (nasabah), supaya mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah uang (premi) yang disetorkan ke perusahaan asuransi.

Dalam hal ini, premi digunakan sebagai dana sosial, untuk tujuan membantu nasabah yang lain jika mengalami bencana kerugiaan.

7. Larangan Riba

Islam menghalalkan perniagaan, namun tegas melarang riba.Pasalnya, Al-Qur'an melarang pengayaan diri dengan cara tidak dibenarkan.

8. Larangan Judi (Maisir)

Dalam asuransi syariah, tidak boleh artinya adanya salah satu pihak yang untung sementara di lain pihak justru mengalami kerugian.

Contoh Asuransi Syariah

Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dii Indonesia, secara umum berikut merupakan produk dari contoh asuransi syariah, yaitu:

  • Asuransi Haji dan Umroh
  • Asuransi Pendidikan Syariah
  • Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
  • Asuransi Kesehatan Syariah
  • Asuransi Jiwa Syariah
  • Asuransi Dwiguna Syariah
  • Asuransi Kebakaran Syariah
  • Asuransi Syariah Berkelompok
  • Asuransi Kerugian Syariah

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah dari akad, kepemilikan uang, dan keuntungannya.

Lebih lanjut, dari catatan detikHikmah berikut adalah poin-poin yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:

  • Akad asuransi syariah dilandasi prinsip ta'awun, sedangkan akad dalam asuransi konvensional berupa kontrak tentang pertanggungjawaban perusahaan asuransi kepada nasabah.
  • Kepemilikan dana asuransi syariah bisa digunakan oleh nasabah lain yang sedang membutuhkan (tabarru'), sementara hal tersebut tidak berlaku untuk asuransi konvensional.
  • Surplus underwriting akan menjadi keuntungan bagi nasabah juga, sedangkan hal ini tidak ada dalam asuransi konvensional.
  • Asuransi syariah langsung diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, supaya transaksi bisa berjalan sesuai perjanjian.

Itu tadi pengertian tentang asuransi syariah, contoh, hingga penjelasan cara kerjanya yang sejalan dengan prinsip syariah.




(khq/inf)

Hide Ads