Catat! Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi Saat Libur Nataru

Catat! Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi Saat Libur Nataru

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 11 Des 2023 15:00 WIB
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di salah satu SPBU di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis (2/11/2023). Antrean kendaraan yang didominasi mobil mini bus dan truk angkutan terjadi di sejumlah SPBU karena tidak seimbangnya ketersediaan bahan bakar solar bersubsidi dengan kebutuhan masyarakat setempat. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/foc.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IZFALDI
Jakarta -

Pemerintah akan membatasi operasional truk angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan meningkat.

"Kami mendasarkan pelaksanaan ini melalui Keputusan Bersama antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ Kemenhub Dandun Prakosa dalam media briefing di Hotel Akmani Jakarta, Senin (11/12/2023).

Dandun menjelaskan kendaraan angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, yang dikecualikan dari pembatasan yakni yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas (BBM/BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang kebutuhan pokok. Angkutan barang tersebut tetap boleh beroperasi dengan syarat ketentuan.

"Syaratnya yaitu kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Keterangan tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," jelas Dandun.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
2. Pasca Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
4. Pasca Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol:

1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
2. Pasca Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
4. Pasca Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
b) Cigombong - Cibadak
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
d) Cileunyi - Cimalaka, dan
e) Cimalaka - Dawuan

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak, dan
g) Jogja - Solo (Fungsional).

7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi, dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang, dan
d. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak.

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan,
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto,
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka, dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan
d. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates
b. Jogja - Sleman - Magelang
c. Jogja - Wonosari, dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang, dan
d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

(aid/rrd)

Hide Ads