Kemenkeu Lelang Emas Antam Hingga Berlian, Harga di Bawah Pasaran!

Kemenkeu Lelang Emas Antam Hingga Berlian, Harga di Bawah Pasaran!

Dike Rani Feirisa - detikFinance
Selasa, 12 Des 2023 10:27 WIB
Pegawai BNI Syariah Rasuna Said Jakarta menunjukan logam mulia emas Antam, Senin (10/10/2016).  Menurut catatan Antam, harga emas atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini stagnan di Rp 599.000/gram hari ini. Sementara harga pembelian kembali atau buyback dibuka naik Rp 1.000/gram.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melelang emas Antam hingga cincin berlian melalui situs lelang.go.id. Barang lelang tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi.

DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melelang emas antam, cincin batu bacan, dan cincin bermata berlian di situs lelang.go.id dengan harga di bawah pasaran.

Melansir dari situs lelang.go.id, Senin (11/12/2023), berikut daftar barang-barang yang dilelang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Logam Mulia Antam 5 Gram

Nilai Limit: Rp 3.698.000
Jaminan: Rp 1.200.000
Kode Lot Lelang: ILAJMB

2. Cincin Batu Bacan

Nilai Limit: Rp 529.000
Jaminan: Rp 165.000
Kode Lot Lelang: Rp UGSXZR

ADVERTISEMENT

3. Cincin Bermata Berlian

Nilai Limit: Rp 7.840.000
Jaminan: Rp 2.500.00
Kode Lot Lelang: NG4TMK

Sebagai informasi, harga pokok lelang tersebut belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang yang sudah ditentukan. Adapun batas akhir pembayaran uang jaminan lelang, yaitu pada 12 Desember 2023, sehingga peserta lelang harus membayar uang jaminan sebelum batas akhir tersebut.

Lelang akan dilakukan secara luring pada 13 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, sehingga peserta yang ingin mengikuti lelang harus datang ke tempat lelang dilaksanakan, yaitu di Main Hall Istora Senayan, Jakarta.

Meskipun lelang dilaksanakan secara luring, peserta lelang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di situs lelang.go.id untuk mengikuti lelang. Lantas, bagaimana cara mengikuti lelang ini?

Dikutip dari situs DJKN Kemenkeu, berikut langkah-langkah mengikuti lelang di lelang.go.id:

1. Buka situs lelang.go.id
2. Buat akun apabila belum memilikinya
3. Masuk menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
4. Cari objek lelang di kolom pencarian
5. Pilih objek lelang
6. Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang dan lengkapi data yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, dan nomor rekening pengembalian
7. Setor uang jaminan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, teller, internet banking, dan SMS banking.
8. Lakukan penawaran lelang. Dalam melakukan penawaran, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang telah ditentukan. Penawaran lelang barang-barang ini dilakukan secara offline, sehingga peserta lelang harus hadir di Main Hall Istora Senayan.
9. Setelah berhasil memenangkan lelang, lakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang tercantum dalam aplikasi lelang.
10. Apabila peserta lelang tidak berhasil memenangkan lelang, maka uang jaminan lelang akan dikembalikan ke rekening.

Lihat juga Video 'Serba-serbi Rumah Lelang':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads