Kacau! Bea Cukai Temukan Puluhan Kilogram Narkotika di Barang Kiriman TKI

Kacau! Bea Cukai Temukan Puluhan Kilogram Narkotika di Barang Kiriman TKI

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 12 Des 2023 17:15 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan puluhan kilogram (kg) narkotika di barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Tidak diketahui pasti siapa pihak yang menyelipkan obat-obatan terlarang tersebut.

"Kami selama ini menemukan puluhan kg narkotika yang diselipkan di situ (barang kiriman TKI). Kita nggak tahu siapa yang menyelipkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan data Bea Cukai, uji petik di Pelabuhan Tanjung Emas selama 2023 terdapat 12 kasus dengan total barang narkotika seberat 21,7 kg. Untuk itu, aturan baru yang berlaku 17 Oktober 2023 mewajibkan perusahaan jasa titipan (PJT) mengirimkan dokumen Consignment Note (CN) ke Bea Cukai secara detail per barang alias tidak boleh lagi gelondongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menjadi kewaspadaan kami untuk tentunya bukan hanya di barang kiriman, tapi untuk menjaga wilayah Indonesia dari pemasukan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekusor) yang kami jalani selama ini bersama BNN dan kepolisian," tegas Askolani.

Selain barang NPP, Askolani mengaku pihaknya sering menemukan barang high value good melalui barang kiriman TKI. Berdasarkan PMK Nomor 141 Tahun 2023 yang berlaku 11 Desember 2023, barang kiriman TKI yang bebas bea masuk hanya yang bernilai US$ 500 atas tiga kali pengiriman atau US$ 1.500/tahun.

ADVERTISEMENT

Pengiriman barang yang dibebaskan bea masuk atas 3 kali pengiriman dalam 1 tahun berlaku untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sedangkan pekerja selain yang terdaftar BP2MI berlaku maksimal 1 kali atau hanya US$ 500.

Jika nilai barang lebih dari US$ 500 per pengiriman, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku yakni sebesar 7,5%, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPh Pasal 22 impor.

"Kami mengedukasi dan mengantisipasi kalau ada diselipkan barang aneh-aneh dalam kiriman," tutur Askolani.

(aid/rrd)

Hide Ads