TikTok Shop Buka Lagi tapi Belum Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Kemendag

TikTok Shop Buka Lagi tapi Belum Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Kemendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Des 2023 15:40 WIB
TikTok Shop Tokopedia
TikTok Shop/Foto: Dok TikTok

Beri Waktu 3 Bulan

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan memberikan waktu 3-4 bulan untuk masa percobaan terkait dibukanya TikTok Shop. Waktu tersebut juga untuk penyesuaian teknologi.

"Cuma kan ini teknologinya tinggi, perlu mungkin 3-4 bulan semacam percobaan, trial and error coba, diutamakan juga mereka minta untuk produk-produk lokal. Nanti hasilnya seperti apa, kolaborasi, kerja sama itu nanti kita nilai mungkin 3-4 bulan mendatang karena perlu penyesuaian," kata pria yang disapa Zulhas itu di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali, Zulhas memastikan Tokopedia akan berperan menjadi e-commerce bekerja sama dengan TikTok. "Jadi e-commerce-nya Tokopedia, kerja sama dengan TikTok itu kira-kira," katanya.

Sosial Media Dilarang Sekaligus e-Commerce

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

ADVERTISEMENT

Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih untuk menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.

"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," dikutip dari aturan tersebut pada pasal 3 ayat 1.

Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Kemudian, pemilik e-commerce juga harus mengatur izin sebagai pelaku usaha yang berusaha di bidang PPMSE, yang mana harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.

"Perizinan Berusaha Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri," tulis pasal 7 ayat 3.

Aturan Permendag 31/2023 ini juga mengatur e-commerce yang menyediakan lapak untuk pedagang luar negeri. Pada pasal 5 diatur syarat yang harus dipenuhi oleh PPSME jika menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri.

Syaratnya, pertama harus menerangkan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri, kedua izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi.

Ketiga, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, keempat nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.


(ada/ara)

Hide Ads