Sejumlah warga nekat untuk menempati Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam, Jakarta Utara, meski tidak mendapat izin dari pihak terkait. Kondisi ini membuat mereka harus hidup di bangunan yang tidak dialiri listrik dan air.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, membenarkan pihaknya selaku pemilik dan pengelola rusun hingga kini belum memberikan izin bagi eks warga kampung bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional).
Ia mengaku pihaknya bersama stakeholders terkait sedang berupaya mencarikan konsep pengelolaan yang matang dan secara legal formal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karenanya ia menyayangkan tindakan yang dilakukan warga eks Kampung Bayam yang menetap di area rusun meski belum mendapat izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jakpro berharap kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang," kata Iwan dalam pernyataannya kepada detikcom, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjur, Iwan menjelaskan secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut.
Meski demikian, menurut Iwan seluruh masyarakat Kampung Bayam sebanyak 642 KK (sebelum penggusuran proyek JIS) sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam. Dalam konteks hukum, ia merasa Jakpro sudah menunaikan kewajibannya.
"Terlebih pergantian ganti untung juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," terangnya.
"Jakpro menegaskan tidak mentolerir tindakan-tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti perilaku memasuki pekarangan secara illegal dan memaksakan diri memasuki area yang sudah dikunci," tegas Iwan.
Di luar itu Iwan mengaku hingga saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang atas adanya potensi pelanggaran aturan yang terjadi, serta menambah personil pengamanan untuk memastikan hal yang serupa tidak terjadi lagi.
Warga Kampung Bayam Merasa Diintimidasi
Dalam pelaksanaan investigasi dan koordinasi dengan pihak berwenang yang dilakukan Jakpro, sejumlah petugas polisi yang ditemani pihak keamanan JIS sempat mendatangi kawasan Rusun Kampung Bayam.
Di sisi lain, atas tindakan ini Joko selaku sekertaris Kelompok Tani (warga eks Kampung Bayam yang tinggal di kawasan tersebut) mengaku pihaknya merasa diintimidasi pihak berwenang. Menurutnya 'intimidasi' ini terus berlanjut hingga Selasa (12/12) kemarin.
"Intimidasi terus berlanjut tanggal 12 Desember 2023, pihak keamanan security JIS tidak sanggup mengatasi warga yang kini sudah tinggal di unit masing-masing," kata Joko kepada detikcom.
"Pihak keamanan JIS melapor dan melibatkan Kepolisian dari tim forensik dan inafis untuk menakuti warga dengan datang secara tiba-tiba tanpa ada konfirmasi mengecek KSB (Kampung Susun Bayam) di setiap unit dan pojok-pojok gedung baik air, listrik dan fasilitas yang ada," tambahnya.
Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau membawa surat tugas. Karenanya ia mengibaratkan kedatangan polisi ke kawasan Rusun Kampung Bayam semperti sedang memburu penjahat atau perampok.
"Ibarat polisi memburu penjahat atau perampok yang ada di KSB tanpa ada sosialisasi dan tidak bisa menunjukkan surat tugas dari polisi saat melakukan indentifikasi ke TKP atas data si pelapor," ungkap Joko.
Menurut Joko yang seharusnya datang ke Rusun Kampung Bayam untuk menyelesaikan masalah ini adalah pihak Pemprov DKI bersama Jakpro, dan bukan kepolisian.
"Lantas hubungannya apa dengan polisi mengintrogasi warga dan mengecek KSB? Yang ada hubungannya seharusnya PJ Gubernur (yang saat ini dijabat Heru Budi) dan Jakpro yang harus hadir bukan aparat kepolisian," katanya.
(fdl/fdl)