PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan regulasi radius batasan pembelian tiket online kapal ferry. Kebijakan ini diterapkan di empat yakni pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Sejak diberlakukannya regulasi tersebut pada pada Senin (11/12), Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan lalu lintas di sejumlah titik bufferzone dan stopper menuju pelabuhan terpantau lancar. Ia mejjelaskan tim posko ASDP melaporkan hingga Kamis (14/12), trafik kendaraan menuju Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, bisa lewat tanpa kendala.
"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," jelas shelvy dalam keterangan resminya, Jumat (15/12/2023).
Penetapan regulasi tersebut pun berdasar pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan. Hal ini berarti pemesanan tiket ferry hanya bisa dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan.
Shelvy mengatakan beleid itu juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.
"Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa," jelasnya.
Sejak diberlakukannya aturan pembatasan area pembelian tiket, Shelvy menuturkan pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan. Pesan permintaan pengaktifan GPS Location bakal muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.
Direktur Lalu Lintas Jalan ASDP Ahmad Yani, lantas menjelaskan pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan juga dilaksanakan guna mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.
"Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online, atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya," ujar Ahmad Yani.
ASDP pun menghimbau calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Perusahaan plat merah yang berdiri pada 1973 itu juga meminta pengguna memastikan data diri dan kendaraan terisi dengan benar.
"Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini," tambahnya.
Sebagai informasi, berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy:
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Lihat juga Video: Prabowo Sebut Kapal RS Buat Gaza Belum Diizinkan Berlabuh oleh Mesir
(kil/kil)