Gugatan Perusahaan Norwegia ke Humpuss Milik Tommy Soeharto Ditolak

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 15 Des 2023 18:03 WIB
Foto: Dok. Humpuss Intermoda Transportasi
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS, terhadap perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).

Dalam catatan detikcom, gugatan tersebut dilayangkan Parbulk II AS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan didaftarkan sejak 30 Januari 2023 lalu. Dalam gugatannya Humpuss dinilai telah melanggar perjanjian sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri.

Akibat dari persoalan tersebut, pihaknya mengalami kerugian mencapai US$ 48,18 juta dan meminta ganti rugi. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan tersebut pada Selasa (12/12) kemarin.

Putusan ini tentu disambut baik oleh pihak emiten milik Tommy Soeharto tersebut. Namun melalui kuasa hukum perusahaan, Alfin Sulaiman, pihaknya saat ini belum memikirkan langkah hukum selanjutnya.

"Tentu kami sangat menghargai apa yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujar Alfin dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/12/2023).

"Namun kami belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan," sambungnya.

Dijelaskan, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan HITS melalui entitas anak usahanya, yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerjasama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa US$ 38.500 per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70%. Di saat yang bersamaan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Namun, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork