Dilema Tertibkan Truk Obesitas, Harus Diberantas tapi Bikin Harga Barang Naik

Dilema Tertibkan Truk Obesitas, Harus Diberantas tapi Bikin Harga Barang Naik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 16 Des 2023 18:57 WIB
Truk obesitas alias truk over dimension over load (ODOL) bakal dilarang wira-wiri di jalan. Penerapan kebijakan Zero ODOL 2023 dipastikan bakal dilaksanakan.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kebijakan pemberantasan kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL) alias truk obesitas menimbulkan dilema. Selama ini kebijakan ODOL selalu dititikberatkan kepada Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan selaku regulator infrastruktur dan keselamatan jalan saja.

Padahal, kebijakan ini juga harus didorong intens oleh kementerian ekonomi. Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengakui pemberantasan ODOL bukan perkara mudah. Menurutnya, merampungkan masalah ODOL tidak cukup hanya melibatkan Kementerian PUPR dan Kemenhub.

Dia melanjutkan, diperlukan campur tangan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM. Pasalnya, truk-truk obesitas banyak mengangkut hasil industri, komoditas perdagangan, hingga komoditas mineral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau selesaikan ODOL secara komprehensif kami dikumpulkan. Kami bertiga pasti tidak akan mampu karena ujungnya di Kemendag dan Kemenperin," kata Basuki dalam keterangannya saat RDP dengan Komisi V DPR, ditulis Minggu (16/12/2023).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menjelaskan permasalahan truk ODOL harus diselesaikan bersama. Dia menegaskan, Kemenhub tidak mungkin bisa menyelesaikan masalah ini sendiri karena ada pihak-pihak terkait yang harus ikut mencari solusi.

ADVERTISEMENT

Dia mengakui bahwa penertiban ODOL di Indonesia bukan perkara mudah. Oleh karena itu, kebijakan Zero ODOL yang direncanakan bergulir mulai 1 Januari 2023 belum dapat terealisasi.

Dilema pun muncul dari Kementerian Perindustrian Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio Napitupulu menyebut kebijakan Zero ODOL diprediksi menyumbang kenaikan inflasi 1,2-1,5% bila diterapkan.

Kemenperin menurutnya tidak keberatan dengan penerapan Zero ODOL. Meski demikian, perlu lebih diperhatikan terkait penegakan hukum perlu serta dampak-dampaknya.

"Kami sepakat Zero ODOL sangat baik. Namun, ada hal yang memang perlu kita antisipasi dengan merelaksasi kebijakan ini. Hal itu disebabkan peran logistik sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi kita," kata Binoni.

Dia mengungkapkan, sektor industri sebenarnya sudah menyiapkan diri terkait kebijakan Zero ODOL. Namun, ketika industri sudah melakukan perencanaan yang disesuaikan penganggaran dan peraturan, terjadi pandemi COVID-19 yang menghantam industri secara luar biasa.

Truk obesitas jadi masalah bersama. Cek halaman berikutnya.

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno menjelaskan bahwa ODOL merupakan masalah kompleks yang harus ditangani dari hulu sampai hilir. Dia melanjutkan, masalah ini tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja, tetapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

"Benahi cara berpikir sebagai manajer yang menentukan sasaran dan perwujudan sasaran khususnya bagi Kemenhub. Bukan sebagai pelaksana atau berpikir operasional," kata Suripno.

Dia menegaskan apa yang ada dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan harus diberi penegasan untuk ditegakkan. Dia menilai, penanganan ODOL saat ini dilakukan parsial, hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait.

Dia mengatakan, Menteri Perhubungan hanya bertanggung jawab untuk pemenuhan persyaratan kendaraan berkeselamatan. Sedangkan penegakan menjadi tanggung jawab Polri dan bukan kementerian.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017. Dia menambahkan perlunya dilakukan harmonisasi pengaturan kelas jalan yang diawali dengan perubahan PP 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah membenahi permasalahan terkait kelas jalan sebelum menerapkan zero ODOL. Hal ini mengingat ada perbedaan antara kelas jalan tol dan provinsi yang membuat penindakan terhadap angkutan logistik terus terjadi.

Ketua Kebijakan Publik Dewan Pengurus Nasional APINDO, Danang Girindrawardana mengungkapkan bahwa roadmap Zero ODOL harus disusun secara hati-hati dan mengadopsi berbagai kepentingan strategik negara, salah satunya adalah efisiensi biaya logistik.

"Pemerintah juga harus memberikan tenggat waktu yang cukup untuk memberikan kesempatan pada pemerintah dan pengusaha. Pengusaha dalam hal memodernisasi sistem angkutan logistiknya sedangkan pemerintah berkenaan dengan penataan ketahanan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu," kata Danang.


Hide Ads