Gaji Nggak Naik-Bonus Tak Ada, Mending Quiet Quitting?

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 16 Des 2023 21:45 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Gaji yang kecil atau tidak kunjung naik mungkin bisa jadi alasan seseorang jadi tak semangat dalam bekerja. Bahkan bonus yang tak ada juga menjadi salah satu masalah yang dirasakan seorang pekerja.

Lantas, jika tidak ada kenaikan gaji dan bonus, apakah pekerja perlu melakukan quiet quitting? Istilah itu sempat tenar, yang artinya tindakan seorang pekerja yang membatasi kontribusinya dalam bekerja alias kerja seperlunya, kebalikan dari kerja keras.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi dan Konsultan Manajemen SDM Indonesia dan ASEAN, Audi Lumbantoruan tidak menyarankan pekerja melakukan quiet quitting. Dia menilai tindakan quiet quitting bisa terjadi karena hubungan antara pekerja dan atasan tidak baik dan kurangnya komunikasi.

Audi mengingatkan bahwa seorang pekerja diterima di suatu perusahaan karena dianggap akan menjadi karyawan yang memiliki potensi besar. Jadi, karyawan merupakan harapan perusahaan untuk berkembang pesat.

"Menurut saya, quiet quitting itu dimulai dari kondisi yang kurang harmonis, kurang transparan, kurang jelas. Karena gini, 'saya diterima bekerja di perusahaan pastinya karena dianggap sebagai calon karyawan yang punya potensi bagus di awal masuk'," kata Audi kepada detikcom, Sabtu (16/12/2023).

"Kita dipertimbangkan menjadi kandidat yang bagus, makanya kita dipanggil bekerja. Nggak mungkinlah perusahaan terima karena kita jelek, nggak mungkin," lanjutnya.

Audi menyarankan agar ada keterbukaan antara pekerja dan atas jika terjadi masalah, seperti salah satunya soal gaji. Karena menurutnya hal tersebut bisa dikomunikasikan.

"Kita harus punya hubungan baik dengan atasan, manajemen, pemilik perusahaan. Dengan begitu kita bisa terbuka. Jangan kita kucing-kucingan, kita menghindari satu sama lain. Misalnya diskusi pekerjaan, kendalanya apa yang dihadapi, mengaku tidak masalah bahwa tidak maksimal tahun ini, kemudian mengajukan rencana tahun depan gimana," jelas dia.

Audi menerangkan, perusahaan dipastikan akan mempertimbangkan terkait kenaikan gaji dengan melihat kinerja dari karyawannya. Apa lagi menurutnya, kenaikan gaji juga sudah diatur dan diwajibkan dalam peraturan pemerintah untuk selalu naik setiap tahun.

"Yang paling pertama, yang harus kita tahu sebagai karyawan kenaikan gaji itu sudah diatur pemerintah. Jadi perusahaan itu diwajibkan untuk memberikan penyesuaian gaji. Itu tidak boleh tidak dilakukan oleh perusahaan, walaupun kenaikannya kecil, itu harus tetap dilakukan," terang dia.

Sementara bonus, merupakan sesuatu yang tidak wajib. Jadi hal ini harus melihat bagaimana kinerja dari perusahaan itu sendiri, apakah sanggup menambah insentif dengan bonus.

"Yang boleh tidak dilakukan perusahaan tidak menjadi kewajiban adalah memberi bonus. Karena bonus itu bergantung kepada kemampuan perusahaan bisa memberikan kepada karyawan apa nggak, tergantung keadaan kondisi perusahaan, kondisi lagi bagus mungkin bisa kasih, kalau misalnya lagi kurang bagus ya mungkin mereka nggak bisa sekarang, atau tahun depan atau bertahap," jelasnya.




(ada/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork