Uang Lembur PNS Naik 800%!
Jumat, 17 Nov 2006 14:43 WIB
Jakarta - Berbahagialah Anda para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun 2007, tarif uang lembur PNS akan naik hingga 800 persen! Waaah !!!Seperti dikutip dari situs Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu, Jumat (17/11/2006), perubahan uang lembur diatur dengan PMK 96/KMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007.Uang lembur akan disesuaikan dengan golongan masing-masing PNS sehingga tarif lembur lebih rasional. Dalam standar biaya 2007 dimuat tarif lembur dan uang makan diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangannya dua jam berturut.Berikut perubahan uang lembur PNS:Kep Menkeu No. 583 /KMK.03/1994 Gol I Rp 800 Gol II Rp 900 Gol III Rp 900 Gol IV Rp 1.000 Uang makan Rp 2.000 per 4 jam Ketentuan baru berdasarkan PMK 96/KMK.02/2006Gol I Rp 5.000Gol II Rp 6.500Gol III Rp 8.000Gol IV Rp 9.500Uang makan Rp 10.000 per 2 jam.
(ddn/qom)











































