Jaminan Sosial Baru buat TKI: Berobat dan Dirawat Maksimal Rp 50 Juta

Jaminan Sosial Baru buat TKI: Berobat dan Dirawat Maksimal Rp 50 Juta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Des 2023 12:41 WIB
Life and health insurance policy concept idea. Finance and insurance.
Foto: Getty Images/iStockphoto/ijeab
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan beberapa manfaat jaminan sosial baru bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Hal ini tercantum dalam Permenaker nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Setidaknya ada tujuh fasilitas manfaat jaminan sosial baru yang ditawarkan kepada para pekerja Indonesia di luar negeri. Mulai dari untuk berobat, bahkan sampai ke penggantian kaca mata dan alat dengar.

"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, diatur mengenai tujuh tambahan manfaat baru dalam jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia," beber Kementerian Ketenagakerjaan lewat akun Instagram resminya @kemnaker, Senin (18/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar manfaat jaminan sosial baru buat para pekerja Indonesia di luar negeri:

  1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara tujuan penempatan akibat kecelakaan kerja maksimal Rp 50 juta.
  2. Homecare (paling lama 1 tahun) maksimal Rp 20 juta.
  3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta
  4. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp 1 juta.
  5. Bantuan PHK sepihak maksimal Rp 1 juta.
  6. Bantuan bagi pekerja migran yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja maksimal Rp 25 juta, dan penggantian biaya transportasi sebesar maksimal Rp 15 juta.
  7. Bantuan bagi pekerja migran Indonesia yang mengalami pemerkosaan maksimal Rp 50 juta.
(hal/das)

Hide Ads