Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai kebijakan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang mencicil gaji karyawan. Berdasarkan laporan dari PTDI, kata Erick, tidak ada pemotongan gaji.
Erick mengatakan gaji karyawan dicicil karena adanya pembayaran yang tidak masuk tepat waktu.
"Permasalahan gaji PTDI, ini saya laporan dari mereka, jelas tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash miss, ada pembayaran nggak masuk tepat waktu," kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan persoalan gaji ini juga sudah dibicarakan oleh perwakilan karyawan.
"Bukannya dipotong apa segala, tapi mereka sudah bicara, memang bertahap dan bicara daripada perwakilan karyawan," kata Erick.
Untuk diketahui, PTDI mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan untuk mencicil gaji karyawan. Surat itu bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
Seperti dilihat detikcom, dalam surat tersebut dijelaskan, penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai saat ini masih berproses. Sehingga, pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, yang direncanakan akan dilakukan pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 dengan sangat terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp 1 juta untuk masing-masing karyawan.
"Kekurangan pembayaran gaji bulan November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," bunyi surat tersebut.
Direksi dan manajemen PT Dirgantara Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 dan kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.
Surat itu dikeluarkan di Bandung, 15 Desember 2023. Surat itu diteken Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM Wildan Arief.
Lihat juga Video: Tuntut Upah Layak, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jateng