Kemenhub Bakal Batasi Lalu Lintas Truk Selama Nataru

Kemenhub Bakal Batasi Lalu Lintas Truk Selama Nataru

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 19 Des 2023 13:32 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meresmikan Posko Pusat Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Selasa (19/12/2023). Ada sejumlah hal yang dapat diwanti-wanti dan harus jadi perhatian para petugas yaitu saat nanti terjadi lonjakan-lonjakan frekuensi masyarakat itu sudah diidentifikasi.
Menteri Perhubungan - Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah strategi agar pelaksanaan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) berjalan dengan lancar. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan membatasi angkutan sembako.

Namun, pada hari Natal, puncak mudik, dan arus balik akan ada pembatasan untuk truk jenis-jenis tertentu. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan.

"Angkutan sembako tidak dibatasi. namun pada hari tertentu dan jenis tertentu kita membatasi truk-truk pada hari H, puncak mudik, dan arus balik untuk mengurangi antrean kemacetan," kata Budi dalam acara Pembukaan Posko Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru, di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Budi menegaskan untuk angkutan air minum juga tidak dibatasi. Hanya saja, harus menggunakan kendaraan kecil. Selain itu, pihaknya membatasi kendaraan tiga sumbu pada dua hari sebelum dan setelah puncak arus mudik.

Untuk itu, dia meminta kepada pemilik barang atau pengusaha agar menoleransi aturan ini dan mengatur sekaligus melakukan pengiriman dari jauh-jauh hari.

ADVERTISEMENT

"Yang kita batasi kendaraan tiga sumbu dua hari sebelum puncak dan dua hari setelah puncak. Puncaknya ada tanggal 18 Desember, 25 Desember, tanggal 1 Januari 2024. Oleh karenanya, jadi kami minta kepada para pemilik barang untuk manage di hari-hari sebelum dan sesudah puncak," jelasnya.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenhub, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan di antaranya mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, seperti mengangkut BBM atau BBG, mengangkut hantaran uang, mengangkut pupuk, mengangkut hewan ternak, mengangkut kebutuhan barang pokok.

Lihat Video: Kendaraan 3 Sumbu Bakal DIbatasi saat Puncak Mudik Nataru 2024

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads