PT TASPEN (Persero) menandatangani kerja sama terkait penyejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Gedung TASPEN, Jakarta, hari ini. Kedua pihak menyepakati pembangunan perumahan ASN di Provinsi Jambi.
Adapun penandatanganan tersebut, dilakukan oleh Direktur Utama PT TASPEN A. N. S. Kosasih bersama dengan Gubernur Jambi Al Haris. Dalam kesempatannya, Kosasih pun memaparkan poin-poin kerja sama yang dilakukan antara PT TASPEN dan Pemprov Jambi.
"Ada beberapa hal yang akan kita kerja samakan khusus dengan Pemprov Jambi. Yang pertama itu bagaimana supaya seluruh ASN di Pemprov Jambi masa tuanya sejahtera. Kami memiliki dana pensiun lembaga keuangan, itu nanti akan kami tawarkan ke ASN di Pemprov Jambi," ujar Kosasih, (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendukung kesejahteraan hari tua ASN, Kosasih mengatakan TASPEN dan Pemprov Jambi bekerja sama menawarkan berbagai asuransi murah meriah, yang dapat diperoleh ASN untuk menjamin hari tuanya.
"Yang kedua, selain dana pensiun untuk menjamin masa tuanya, sebagian cukup besar dari ASN di seluruh indonesia itu belum memiliki rumah pertama. Kami tadi berkonsultasi dengan Pemprov Jambi, Pak Gubernur bilang di Jambi itu lahan banyak," lanjutnya.
Menurutnya, salah satu kunci yang menentukan rumah yang terjangkau, adalah ketersediaan lahan dan infrastruktur. Seperti pembangunan jalan, serta ketersediaan air dan listrik. Dia menilai jika Pemprov dapat mendukung seluruh hal tersebut, maka harga rumah akan sangat terjangkau.
"Kita mau mau programnya itu, sudah kami susun dan sudah kita uji coba, tinggal kita luncurkan di Pemprov Jambi, Provinsi Jambi, yaitu bagaimana supaya perumahan ASN itu ASN-nya bisa nyicil bahkan sampai 40 tahun," katanya.
Selain cicilan pokok, Kosasih menyebut DP rumah pun bisa dicicil sampai 40 tahun. Hal ini dinilai akan mengurangi beban pengeluaran ASN untuk biaya rumah, sehingga dapat mendorong ASN di Jambi segera memiliki rumah.
"DP-nya bagaimana? DP-nya juga bisa dicicil sampai 40 tahun. Jadi baik pokoknya maupun dp-nya dicicil selama 40 tahun. Jadi misalnya dia masuk jadi ASN itu umur 25, dia golongan dua umur 28 dia mencicil, bahkan dia bisa mencicil sampai dengan akhir masa pensiunnya," jelasnya.
"Misalnya dia pensiunnya cukup awal di 58, dia 30 tahun mencicil, yang 10 tahun lagi mencicil setelah pensiun. Selama pensiun itu mencicilnya dengan potong gajinya sebagai ASN, setelah pensiun potong gajinya sebagai pensiunan, kami yang membantu di TASPEN," sambung Kosasih.
Sementara itu, Al Haris menyambut baik kerja sama antara TASPEN dan Pemprov Jambi. Menurutnya, upaya ini sudah semestinya dilakukan oleh kedua pihak untuk mendukung kesejahteraan ASN, khususnya di Provinsi Jambi.
"Pemprov Jambi dan TASPEN harus memberikan sesuatu untuk ASN kita semuanya. Paling tidak, dia mengabdi sudah puluhan tahun, dan akhir hayatnya dia punya hidup yang sejahtera, punya rahasia bahagia dengan keluarganya, punya rumah, sehat," sampainya.
(anl/ega)