Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hingga saat ini, beberapa substansi belum menemukan kesepakatan khususnya terkait pengamanan zat adiktif.
Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto menerangkan, substansi tersebut mencakup penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, jumlah produk dalam kemasan, hingga masalah promosi.
"Dapat kami sampaikan bahwa substansi pengaturan tersebut meliputi, ini yang masih pending issue, jadi meliputi penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, bahan tambahan, jumlah produk dalam kemasan, penjualan produk tembakau, peringatan kesehatan, iklan, promosi dan sponsor," katanya dalam diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, jika tanpa berpedoman pada azas keadilan maka pengaturan ini akan memberikan dampak yang luas. Lanjutnya, dampak tersebut tidak hanya pada sektor industri hasil tembakau melainkan semua pelaku ekonomi dari hulu hingga hilir tembakau.
"Kondisi ini berpotensi memberikan dampak multiplier jika diatur tanpa berpedoman pada azas keadilan. Hal ini tidak hanya pada sektor industri hasil tembakau saja melainkan semua aktor ekonomi yang terlibat sepanjang rantai pasok hulu hingga hilir tembakau," katanya.
"Seperti petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja industri dan distributor ritel baik dalam skala besar dan mikro. Dampak multiplier yang luas ini juga merambah sektor lain seperti sektor industri kreatif khususnya jasa periklanan," katanya.
Dia menjelaskan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis yang memberikan dampak signifikan pada perekonomian nasional. Sektor tersebut memberikan kontribusi pada penerimaan negara salah satunya cukai.
Selain itu, sektor ini juga memberikan kontribusi melalui penyerapan tenaga kerja.
"Sebagaimana kita ketahui rantai pasok industri ini menyerap 2,5 juta orang sepanjang rantai pasok, mulai petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja buruh industri, distribusi ritel dan lainnya," ungkapnya.
Lihat juga Video: WHO Desak Larangan Penggunaan Rokok Elektrik