Kemendag Minta Tokopedia dan TikTok Patuhi Aturan

Kemendag Minta Tokopedia dan TikTok Patuhi Aturan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 12:13 WIB
Fitur Tokopedia
Foto: Dok. Tokopedia
Jakarta -

Kementerian Perdagangan mengatakan telah memanggil Tokopedia terkait TikTok Shop yang dapat melakukan transaksi. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.

Dalam aturan pemerintah terbaru, media sosial dilarang sekaligus menjadi e-commerce. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Untuk itu, Isy menjelaskan agar pihak Tokopedia dan TikTok untuk mematuhi aturan Permendag yang ada.

"Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal itu. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," kata Isy kepada awak media, di Gedung Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isy menegaskan pihaknya tidak melarang kolaborasi antara kedua platform tersebut. Asalkan tidak ada transaksi di media sosial TikTok. Dia pun memberikan waktu selama tiga bulan agar adanya pemisahan antara transaksi di media sosial.

"Nah ini kita minta comply dengan Permendag No 31 tahun 2023 yang kita minta. Kan diberikan waktu tiga bulan sama Pak Menteri. Kenapa tiga bulan? Untuk penyesuaian, kan aplikasi TikTok shop-nya itu ada di luar negeri, perlu penyesuaian dan perlu waktu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan bahwa dalam kolaborasi tersebut tidak melalui Kemendag. Isy bilang bahwa kolaborasi itu memang bentuk inisiatif dari TikTok dan Tokopedia.

Setelah peluncuran pada Hari Belanja Nasional, 12 Desember 2023 lalu, barulah pihaknya mulai memperdalami dan melakukan penelitian terkait hal tersebut.

Isy juga menegaskan saat ini perizinan TikTok masih social commerce. Sementara untuk Tokopedia telah mempunyai izin e-commerce.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini memang masih masa uji coba selama tiga sampai empat bulan. Kemudian nanti pemerintah akan melalukan audit setelah TikTok Shop masa uji coba.

"Makanya nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti. Saya kan nggak mengerti. Nanti kita lihat. Tujuan kita agar teman-teman di sini pelaku UMKM bisa ikut on boarding mempergunakan platform itu," jelasnya ditemui di Jakarta X Beauty di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023)

Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, ke depan transaksi TikTok Shop berpindah ke Tokopedia. Jadi TikTok akan berfungsi sebagai wadah iklan atau promosi para pelaku UMKM. Artinya transaksi ke depan tidak boleh di satu platform yang sama terutama media sosial.

"Kalo Tokopedia, jadi dia itu pakainya Tokopedia karena dia ga boleh jualan langsung. Hanya sekarang dalam satu teknologi yang cepat berkembang itu, misalnya kemarin saya gambarin tuh WhatsApp datang ke saya, WhatsApp Grup. Mereka biasanya iklan kan, tapi sekarang di situ misalnya Alfamart bisa iklan, bisa kasih no rekening, bisa kasih tempat kirim, tapi platformnya di situ dia dia iklannya, tapi rekeningnya masing-masing rekeningnya Alfamart, rekening ini tapi dalam satu sekaligus transaksi," jelas dia.

Simak juga Video: Strategi TikTok dan Tokopedia Dorong Penjualan Produk Lokal

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads