Pengetatan di RPP Kesehatan Bakal Picu Lonjakan Rokok Ilegal

Pengetatan di RPP Kesehatan Bakal Picu Lonjakan Rokok Ilegal

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 12:18 WIB
Diskusi Publik Industri Tembakau
Foto: Achmad Dwi/Detikcom
Jakarta -

Pengetatan pada industri hasil tembakau bisa menimbulkan ancaman berupa peningkatan rokok ilegal. Sebagaimana pemerintah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman lain dari sektor industri hasil tembakau ini adalah peningkatan peredaran rokok ilegal ini yang juga harus diwaspadai ya," kata Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto dalam diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Dia mengatakan, dampak negatif dari rokok ilegal bukan hanya terkait dengan cukai dan berkurangannya pendapatan negara. Lanjutnya, berdampak pula dari sisi sosial dan persaingan usaha yang tidak sehat antar industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi sosial rokok ilegal menyebabkan peningkatan jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Hal ini disebabkan oleh keterjangkauan harga yang pada akhirnya anak-anak ini mampu membeli," katanya.

Pada akhirnya, kata dia, negara tidak menerima pendapatan negara berupa cukai. Justru, jumlah perokok yang meningkat.

ADVERTISEMENT

"Apabila rokok ilegal ini semakin masif," katanya.

Dia pun memaparkan, salah satu indikasi dari dampak pengetatan produk tembakau yang telah diterapkan pemerintah ialah menurunnya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

"Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, realisasi CHT sampai November 2023 baru mencapai Rp 179,98 triliun masih di bawah target penerimaan 2023 yang ditargetkan Rp 218,69 triliun," katanya.

(acd/rrd)

Hide Ads