Ada RPP Kesehatan, Produsen Rokok: Nasib Banyak Orang Ditentukan 3-4 Bulan

Ada RPP Kesehatan, Produsen Rokok: Nasib Banyak Orang Ditentukan 3-4 Bulan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 14:11 WIB
Diskusi Publik Industri Tembakau
Foto: Achmad Dwi/Detikcom
Jakarta -

Pelaku usaha menyinggung proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berlangsung singkat. Padahal, aturan ini menentukan nasib banyak orang.

Lewat RPP ini, pemerintah akan memperketat aturan terkait rokok.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan tahun 2009. Aturan pelaksananya disahkan pada tahun 2012. Artinya, butuh waktu sampai 3 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 itu disahkan tahun 2009. PP 109 disahkan tahun 2012 berarti proses perlu 3 tahun," katanya dalam diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Sementara, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan Agustus 2023. Ia pun menyinggung aturan pelaksananya yakni RPP yang ditentukan hanya dalam waktu beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

"Ini UU 17 Kesehatan disahkan 8 Agustus 2023, untuk sekian banyak nasib orang yang tergantung di industri ini hanya akan ditentukan dalam sekian waktu 3-4 bulan," katanya.

Sementara, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyoroti partisipasi pelaku usaha dalam penyusunan RPP ini. Dia mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang tidak diketahui oleh para pelaku usaha.

Ia menyebut, salah satunya ialah ketentuan batas usia rokok yang pada PP 109 diatur 18 tahun dan di dalam RPP menjadi 21 tahun.

"Sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa proses penyusunan RPP Kesehatan sebagai turunan UU No 17 tahun 2023 tidak berazaskan meaningfull participation. Kita juga nggak tahu," katanya.

(acd/rrd)

Hide Ads