Ada Aturan Pengetatan Rokok, Investor Rokok Elektrik Asing Tunda Investasi di RI

Ada Aturan Pengetatan Rokok, Investor Rokok Elektrik Asing Tunda Investasi di RI

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 15:33 WIB
Disposable electronic flavored cigarette devices are displayed for sale at a tobacco shop in Fontainebleau, south of Paris, France, Monday, Dec. 4, 2023. The National Assembly in France is preparing for a pivotal vote on Monday night on a bill to ban single-use, disposable electronic cigarettes, commonly known as
Foto: AP/Thibault Camus
Jakarta -

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dikeluhkan pelaku usaha rokok elektrik atau vape. Adanya RPP ini membuat investor menahan investasi ke Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, sejak draft RPP tersebut diunggah di website Kementerian Kesehatan, draft tersebut sampai ke pengusaha luar negeri. Akhirnya mereka menahan investasi di Indonesia.

"Saat RPP ini draftnya sudah bisa didownload di webiste Kemenkes itu draftnya sampai ke pengusaha-pengusaha rokok elektrik luar negeri, menahan investasi dalam negeri," katanya dalam diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, RPP tersebut membuat pelaku usaha takut membuka cabang. Tak hanya itu, investor dari luar negeri juga takut membuka toko di Indonesia.

"Ini sudah terjadi padahal belum ditetapkan tapi sudah ber-impact," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, dalam penyusunan RPP terdapat kekeliruan. Dari sisi teknis, kata dia, karena pelaku usaha sebagai penyeimbang tidak diberikan waktu yang cukup untuk berdiskusi.

"Dalam perumusan RPP ini kami melihat bahwa sisi penyeimbang tidak diberikan waktu dan tempat yang cukup untuk berdiksusi, sangat minim sekali," katanya.

Di sisi lain, pelaku usaha elektrik juga mengaku keberatan terhadap rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024. Sebab, pengusaha vape mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Adanya pajak rokok elektrik dipastikan akan memberatkan pelaku usaha karena beban harga yang bertambah.

Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay) Eko Priyo HC mengatakan dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani mengingat industri rokok elektrik masih terbilang kecil dan baru mulai bertumbuh.

"Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024, sehingga ada tambahan 10% pajak di atas cukai yang berlaku," kata Eko dalam keterangannya.

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa pandemi. "Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui PMK No. 192/2022 telah menetapkan kenaikan tarif cukai sebesar 15% bagi segmen rokok elektrik (REL) untuk tahun 2023 dan 2024. Kini, tengah mengemuka wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik sebesar 10% dari tarif cukai yang berlaku.

Eko pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan diskusi bersama para pelaku usaha terkait hal ini. "Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat. Ruang tampung keberatan-keberatan kami juga ternyata tidak cukup ideal menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan Kementerian Keuangan," keluhnya.

Simak juga Video: WHO Desak Larangan Penggunaan Rokok Elektrik

[Gambas:Video 20detik]



(rir/rrd)

Hide Ads