Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa substansi dalam RPP tersebut hingga saat ini belum menemui titik temu, khususnya terkait pengamanan zat adiktif.
Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto menerangkan, substansi tersebut mencakup penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, jumlah produk dalam kemasan, hingga masalah promosi. Ekko mengatakan, pemerintah mesti menghindari regulasi yang memberikan dampak kejut (shock effect).
"Pemerintah perlu menghindari model ekosistem regulasi yang memberikan shock effect bagi aktor ekonomi sepanjang rantai pasok tersebut," katanya diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dampak kejut tersebut bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri, penurunan kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, dan lain-lain.
"Dampak shock effect tersebut berpotensi terjadinya PHK di sektor industri, penurunan optimalisasi sektor hulu yang berdampak kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor UMKM tembakau dan dampak lainnya," terangnya.
Selain itu, juga berdampak pada sektor hilir karena banyak pelaku usaha ritel yang menggantungkan hidup mereka terhadap industri hasil tembakau. Sektor lain yang juga berdampak yakni sektor industri kreatif khususnya jasa periklanan.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian dari salah satu lembaga survei di tahun 2022, industri hasil tembakau menempati urutan ke-9 dengan biaya iklan terbesar di Indonesia untuk periode Januari-Juni 2022. Adapun biaya total iklan mencapai US$ 292,81 juta.
"Sebagaimana kita ketahui industri kreatif saat ini merupakan salah satu sektor primadona yang mampu menyerap kurang lebih 23,98 juta pada tahun 2022. Tentunya dapat kita bayangkan seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi seperti PHK dan lain-lain di sektor ini apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma pelarangan dan pengetatan pembatasan iklan produk tembakau benar-benar diterapkan," ungkapnya.
Sementara, berdasarkan hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengetatan aturan rokok dalam RPP itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,53%.
Lihat juga Video 'PHK Lagi, Spotify Pangkas 17% Karyawannya':