Aturan Pengetatan Rokok Dinilai Ancam Investasi hingga Picu PHK

Aturan Pengetatan Rokok Dinilai Ancam Investasi hingga Picu PHK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 06:30 WIB
Harga rokok mulai naik
Foto: Almadinah Putri Brilian
Jakarta -

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa substansi dalam RPP tersebut hingga saat ini belum menemui titik temu, khususnya terkait pengamanan zat adiktif.

Asisten Deputi Pengembangan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto menerangkan, substansi tersebut mencakup penetapan kadar tar dan nikotin produk tembakau, jumlah produk dalam kemasan, hingga masalah promosi. Ekko mengatakan, pemerintah mesti menghindari regulasi yang memberikan dampak kejut (shock effect).

"Pemerintah perlu menghindari model ekosistem regulasi yang memberikan shock effect bagi aktor ekonomi sepanjang rantai pasok tersebut," katanya diskusi publik Hitung Mundur Matinya Industri Pertembakauan Indonesia, di Hotel Manhattan Jakarta, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dampak kejut tersebut bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri, penurunan kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, dan lain-lain.

"Dampak shock effect tersebut berpotensi terjadinya PHK di sektor industri, penurunan optimalisasi sektor hulu yang berdampak kesejahteraan petani, penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, penurunan sektor UMKM tembakau dan dampak lainnya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, juga berdampak pada sektor hilir karena banyak pelaku usaha ritel yang menggantungkan hidup mereka terhadap industri hasil tembakau. Sektor lain yang juga berdampak yakni sektor industri kreatif khususnya jasa periklanan.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil kajian dari salah satu lembaga survei di tahun 2022, industri hasil tembakau menempati urutan ke-9 dengan biaya iklan terbesar di Indonesia untuk periode Januari-Juni 2022. Adapun biaya total iklan mencapai US$ 292,81 juta.

"Sebagaimana kita ketahui industri kreatif saat ini merupakan salah satu sektor primadona yang mampu menyerap kurang lebih 23,98 juta pada tahun 2022. Tentunya dapat kita bayangkan seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi seperti PHK dan lain-lain di sektor ini apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma pelarangan dan pengetatan pembatasan iklan produk tembakau benar-benar diterapkan," ungkapnya.

Sementara, berdasarkan hitungan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengetatan aturan rokok dalam RPP itu bisa menggerus pertumbuhan ekonomi sebesar 0,53%.

Lihat juga Video 'PHK Lagi, Spotify Pangkas 17% Karyawannya':

[Gambas:Video 20detik]



Peneliti Center of Industry, Trade and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pihaknya telah membuat simulasi berdasarkan hasil wawancara pelaku industri. Pada skenario pertama, yakni ketika jumlah produk dalam kemasan diterapkan, maka secara agregat membuat penurunan produksi pada hasil tembakau sebesar 20%. Penurunan produksi ini memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,40%.

"Di situ terlihat skenario 1 di diagramnya akan menurunkan potensi pertumbuhan ekonomi sebesar minus 0,40%. Artinya kalau ekonomi kita tumbuh 5% gara-gara ada kebijakan nomor 1 nggak jadi 5%, jadi hanya 4,6%," katanya dalam acara yang sama.

Pada skenario 2 yakni ketika aturan pemajangan produk diterapkan, maka akan berdampak pada penurunan omzet atau pemasukan di sektor ritel. Dari hitungannya, maka akan ada penurunan permintaan jasa ritel sebesar 5%. "Kekurangan income di sektor perdagangan ritel atau eceran kami asumsikan sebesar 5%, yang terjadi pertumbuhan ekonomi tergerus 0,1%," katanya.

Skenario 3 yakni ketika pembatasan iklan tembakau diterapkan maka akan berdampak pada penurunan jasa periklanan sebesar 5%. Secara ekonomi, akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,03%.

Dia mengatakan, jika ketiga skenario itu berlaku, maka berdampak pada pertumbuhan ekonomi minus 0,53%. "Kalau ketiganya diterapkan dampaknya lebih besar sampai 0,53%," katanya.

RPP ini pun dikeluhkan oleh pelaku usaha rokok elektrik atau vape. Adanya RPP ini membuat investor menahan investasi ke Indonesia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, sejak draft RPP tersebut diunggah di website Kementerian Kesehatan, draft tersebut sampai ke pengusaha luar negeri. Akhirnya mereka menahan investasi di Indonesia.

"Saat RPP ini draftnya sudah bisa didownload di website Kemenkes itu draftnya sampai ke pengusaha-pengusaha rokok elektrik luar negeri, menahan investasi dalam negeri," katanya.

Dia mengatakan, RPP tersebut membuat pelaku usaha takut membuka cabang. Tak hanya itu, investor dari luar negeri juga takut membuka toko di Indonesia.

"Ini sudah terjadi padahal belum ditetapkan tapi sudah ber-impact," katanya.


Hide Ads