Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) Teten Masduki mengatakan adanya indikasi pelanggaran TikTok Shop. Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2024 telah mengatur sangat jelas pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
"Permendag sudah mengatur sangat jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dengan e-commerce. Jadi kita menerapkan multichannel. Nah pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu?" kata Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).
Dia menyebut pihaknya sedang membahas dengan Menteri Perdagangan. Dia bilang memang belum melihat ada perubahan dan indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Sebab menurutnya, pemerintah harus konsisten dengan aturan yang ada. Hal ini menjadi pondasi agar tidak adanya praktek monopoli di market digital.
Dia menilai dalam Permendag itu tidak ada aturan mengenai masa transisi tersebut.
"Pak Mendag (Zulkifli Hasan) juga sama dengan kita cuma kan ngapain menunggu 4 bulan. Nggak ada masa transisi di Permendag itu," lanjutnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kemenkop UKM Fiki Satari mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Faktanya, masih bisa melakukan transaksi di aplikasi TikTok.
Dia menilai meskipun ada kolaborasi dengan Tokopedia, seharusnya transaksinya dilakukan di Tokopedia. Hal ini dikarenakan Tokopedia lah yang mempunyai izin e-commerce.
"Kalau bicara kolaborasi TikTok dan Tokopedia, harusnya platformnya di Tokopedia karena Tokopedia yang punya izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)," katanya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari TikTok maupun Tokopedia terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan waktu selama tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan platform tersebut perlu waktu transisi untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Hal itu menyusul beroperasinya kembali TikTok dengan menggandeng Tokopedia usai resmi tutup dua bulan lalu. Namun, transaksi belanja TikTok masih dalam platform yang sama.
"Nah ini kita minta comply dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang kita minta. Kan diberi waktu tiga bulan sama Pak Menteri. Kenapa tiga bulan? Untuk penyesuaian, kan aplikasi TikTok Shop-nya itu ada di luar negeri, perlu penyesuaian dan perlu waktu," kata Isy kepada awak media di Gedung Auditorium, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Simak juga Video: Strategi TikTok dan Tokopedia Dorong Penjualan Produk Lokal
(kil/kil)