Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan agar merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. Hal ini dikarenakan masih banyaknya produk yang dijual di e-commerce dengan harga murah.
"Ketiga kita sedang perlu menyempurnakan peraturan perdagangan elektronik. Kalau UMKM kita banyak yang tidak bersaing dengan produk luar," kata Menkop UKM Teten dalam acara Refleksi 2023 dan Outlook 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).
Teten menilai banyak pelaku usaha dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengan produk luar karena harganya yang jauh lebih murah. Belum lagi, platform-nya yang memberi subsidi hingga membuat harganya semakin murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut usulan tersebut telah disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan begitu, tidak ada lagi barang yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) dan juga perang antar e-commerce yang berlomba-lomba membakar uang.
"Baju Rp 100 rupiah, tas Rp 2.000, kerudung Rp 12.000. Nggak mungkin bisa bersaing. Kita ingin terus sempurnakan," jelasnya.
Bahkan di negara China, kata Teten, juga tidak memperbolehkan produk dijual di bawah harga HPP. Untuk itu, dia optimistis Indonesia juga bisa melakukan yang sama.
Dengan demikian, nantinya produk-produk yang dijual di e-commerce harus di atas HPP, mempunyai sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, dan lain-lain.
(kil/kil)