Jokowi Resmi Suntik Modal ke Airnav hingga Len Industri

Jokowi Resmi Suntik Modal ke Airnav hingga Len Industri

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Des 2023 15:56 WIB
Jokowi Groundbreaking Polres Khusus IKN
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan 6 Peraturan Pemerintah (PP) terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN). PMN tersebut ditujukan kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, Perum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia, dan PT Len Industri (Persero). Berikut rinciannya:

1. Aviasi Pariwisata Indonesia

Pemerintah memberikan PMN kepada Aviasi Pariwisata Indonesia. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip detikcom, Kamis (28/12/2023), pada Pasal 2 Ayat 1 PP dijelaskan, nilai penambahan PMN sebesar Rp 798.818.549.000 atau Rp 798,81 miliar.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

ADVERTISEMENT

Di Pasal 2 Ayat 3 dijelaskan, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2017 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah tersebut.

2. Brantas Abipraya

Suntikan modal kepada PT Brantas Abipraya tertuang dalam PP Nomor 59 Tahun 2023. Dalam Pasal 2 Ayat 1 disebutkan, nilai penambahan PMN sebesar Rp 211.981.785.000 atau Ro 211,98 miliar.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 dan 1975/1976 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

3. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)

Pemerintah memberikan PMN kepada BPUI sebesar Rp 3 triliun. Pemberian PMN ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2023.

Dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 2, penambahan PMN selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal BPUI ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023," bunyi Pasal 2 Ayat 3.

4. Airnav Indonesia

Penambahan PMN kepada Airnav Indonesia tertuang dalam PP Nomor 61 Tahun 2023. Adapun nilai penambahan PMN ini yakni Rp 659.190.000.000 atau Rp 659,19 miliar.

Penambahan PMN ini bersumber dari APBN tahun 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2023.

5. Len Industri

Pemerintah memberikan PMN kepada Airnav Indonesia melalui PP Nomor 62 Tahun 2023. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1, nilai penambahan PMN sebesar Rp 1.754.000.000.000 atau Rp 1,75 triliun.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023," bunyi Pasal 2 Ayat 2 PP tersebut.

6. Len Industri

Jokowi menerbitkan 2 PP penambahan PMN untuk Len Industri. PP yang kedua yakni PP Nomor 63 Tahun 2023.

Pada Pasal 2 Ayat 1 PP tersebut dijelaskan, nilai penambahan PMN sebesar Rp 456.253.223.000 atau Rp 456,25 miliar.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri berdasarkan Perjanjian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

(acd/rrd)

Hide Ads