DJP Ungkap Alasan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Pajak

DJP Ungkap Alasan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 06:00 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan kasus yang menjerat Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji (IC) hingga ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan bersama Ike Andriani (IA) sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan kasus yang menjerat keduanya bukan kasus baru. Hal ini terkait PT Luki Mandiri Indonesia Raya yang pada kurun waktu 2019 disebut tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," kata wanita yang akrab disapa Ewie, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021. Wajib pajak disebut tidak menanggapi SP2DK itu sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak disebut tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu, juga ditemukan indikasi TPPU sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

"DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan," ucap DJP.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom, Indra Charismiadji merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya, sedangkan Ike Andriani sebagai pengelola atau pengendali.

Rugikan Negara Rp 1,1 M

Indra Charismiadji diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Kasus itu disebut menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1,1 miliar.

"Menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya.

(aid/ara)

Hide Ads