Musim Liburan, Simak Tips Biar Oleh-oleh dari Luar Negeri Bebas Pajak

Musim Liburan, Simak Tips Biar Oleh-oleh dari Luar Negeri Bebas Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 11:24 WIB
Ilustrasi Belanja Online
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024 banyak dihabiskan masyarakat untuk berlibur baik di dalam maupun luar negeri. Buat yang berlibur di negera orang, perhatikan aturan barang bawaan penumpang supaya oleh-oleh yang dibawa ke Indonesia gratis.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak. Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari US$ 500 atau setara Rp 7,71 juta (kurs Rp 15.437).

"Pembebasan bea masuk diberikan sebanyak US$ 500. Jadi sebelum pulang, pastikan hitung secara mandiri bahwa harga barang bawaanmu nggak lebih dari US$ 500," demikian tips pertama dari DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pastikan bahwa oleh-oleh yang dibawa merupakan barang personal use atau keperluan pribadi, bukan untuk dijual lagi di Indonesia. "Jadi belanjanya dengan jumlah sewajarnya," tuturnya.

Tips selanjutnya yakni pastikan invoice barang pembelian tersimpan dengan baik. Hal ini penting untuk menunjukkan kepada petugas jika diminta.

ADVERTISEMENT

Kewajiban penumpang dari luar negeri selanjutnya yakni menyampaikan bawang bawaan dalam customs declaration (CD) yang diisi dengan sebenar-benarnya. Penyampaian ini sudah lebih mudah karena tersedia secara elektronik.

Pengisian e-CD dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. "Selesai deh. Barang bawaanmu bebas pajak alias gratis. Untuk informasi lebih lanjut silakan akses tautan bit.ly/FAQBarangPenumpang atau hubungi bravo Bea Cukai di 1500225," jelasnya.

(aid/rrd)

Hide Ads