Anies Mau Setop Ekspor Pasir Laut: Emang Kita Toko Material?

Anies Mau Setop Ekspor Pasir Laut: Emang Kita Toko Material?

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 29 Des 2023 11:33 WIB
Anies di Banyuwangi
Anies Baswedan/Foto: Eka Rimawati
Jakarta -

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menghentikan ekspor pasir laut apabila menang dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024. Anies menilai aktivitas tersebut tidak memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama para nelayan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu menuai kritik dari berbagai pihak.

"Jadi saya kadang-kadang batin, emangnya kita toko material ya? Sehingga pasirnya itu dipakai ke tetangga sebelah," kata Anies dalam acara Desak Anies di Banyuwangi melalui akun Youtube-nya, dikutip Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies terheran dengan pemerintah melegalkan aktivitas tersebut. Padahal menurutnya, pengerukan pasir laut ini dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir.

Dia bilang, yang merasakan manfaatnya hanya segelintir orang. Lebih lanjut lagi, aktivitas tersebut justru menambah lahan negara lain dengan tanah dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Itu artinya kita memberikan tanah kita supaya negara lain lahannya lebih luas. Tanah mereka jadi lebih luas, pakai tanah siapa? Tanah kita. Lah kalau mau meluaskan tanah pakai saja tanah sendiri, kenapa pakai tanah kita. Ini prinsip yang sederhana," jelasnya.

Untuk itu, dia menegaskan akan menghentikan kegiatan tersebut apabila terpilih nanti. Hal ini dikarenakan lebih banyak resiko yang ditanggung daripada manfaatnya. Dia akan menjamin ekosistem hingga lingkungan lebih sehat bagi nelayan. Selain itu, dia juga menambahkan juga menjaga lingkungan hidup agar tidak terganggu.

"Kita sederhana, kita akan stop ekspor pasir dan kita ingin agar ekspor pasir yang merugikan nelayan, merugikan masyarakat pesisir, dan merusak lingkungan hidup yang manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Yang merasakan manfaatnya ya hanya pengusaha-pengusaha bagian ekspor pasir," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut beberapa bulan lalu. Aturan itu menuai kritik dari berbagai pihak.

ebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah buka-bukaan soal alasan pembukaan izin ekspor pasir laut. Trenggono mengatakan sebetulnya pemerintah menerbitkan aturan ini dengan tujuan memberikan dasar hukum pada pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut.

Sedimentasi laut dinilai dapat menjadi material yang sangat cocok untuk digunakan pada kebutuhan reklamasi. Dia mengatakan selama ini kebutuhan reklamasi sangat besar di Indonesia, namun seringkali merusak lingkungan karena material yang diambil adalah mengeruk pasir dari pulau-pulau.

"Jadi terhadap PP 26 yang mau saya sampaikan di sini bahwa kebutuhan reklamasi begitu besar di Indonesia. Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi pulau-pulau diambil jadi reklamasi dan berakibat kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi," papar Trenggono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5) lalu.

(fdl/fdl)

Hide Ads