Pemerintah berencana meluncurkan aplikasi super layanan publik alias Aplikasi Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas. Perum Peruri yang selama ini merupakan BUMN pencetak uang rupiah ditugasi sebagai penyelenggara aplikasi tersebut.
Tugas baru Jokowi ke Peruri tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang diteken Jokowi secara langsung pada 18 Desember 2023 kemarin.
Biasa mencetak uang, mengapa Peruri justru ditugasi mengelola aplikasi digital? Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan alasannya. Dia memaparkan awal pembentukan aplikasi super layanan publik ini sudah ada rapat panjang dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Sekretariat Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tadinya sempat ada usulan PT Telkom Indonesia (Persero) yang menjadi pengelola aplikasinya. Namun, karena perusahaan itu merupakan perusahaan terbuka, harus mendulang untung. Tambahan penugasan nampaknya akan menyulitkan Telkom.
"Jadi gini waktu itu kita rapat panjang dengan kementerian teknis, bersama Menteri BUMN Mensesneg, govtech ini harus segera jalan. Maka waktu itu kenapa tidak Telkom? Waktu itu karena Telkom perusahaan terbuka harus untung," ungkap Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Ada juga usulan pembuatan Badan Layanan Umum sebagai pengelola aplikasi tersebut, namun pembentukannya juga dinilai akan lama. Maka dari itu diputuskan lah Peruri yang jadi pengelola aplikasi super pelayanan publik itu.
"Kenapa tidak buat BLU? Itu lama prosesnya. Maka kemudian diputuskan oleh tim berbagai kementerian memutuskan Peruri, nanti Peruri akan menjadi (pengelola aplikasi) govtech," sebut Azwar Anas.
Lebih jauh Azwar Anas mengatakan Peruri selama ini sudah mulai banyak menjalankan proyek digitalisasi. Contohnya saja, produk tanda tangan elektronik yang dibesut Peruri. Hal ini dinilai jadi modal penting Peruri mengelola aplikasi digital.
Selain itu, Peruri juga akan ditransformasi sumber daya manusianya oleh Kementerian BUMN. Talenta-talenta digital bakal disisipkan ke Peruri.
"Karena selama ini Peruri kan juga sudah menjalankan tandatangan elektronik. Nah tentu nanti Peruri akan ditransformasi berisi talenta digital terbaik masuk di Peruri," pungkas Azwar Anas.
Sebagai informasi, dalam Perpres 82 tahun 2023 disebutkan Perum Peruri wajib melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi super SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna aplikasi SPBE, dan perancangan solusi tepat guna untuk aplikasi SPBE.
Lalu, Peruri juga diminta untuk melakukan pembentukan aplikasi SPBE Prioritas. Bisa berupa aplikasi yang baru dibentuk pemerintah ataupun aplikasi layanan pemerintah yang sudah ada, beroperasi, dan dikembangkan menjadi bentuk baru.
Bila nantinya aplikasi yang sudah ada akan dikembangkan minimal aplikasi itu memiliki 200 ribu pengguna. Nantinya peluncuran aplikasi SPBE Prioritas ini bakal dilakukan paling lambat Triwulan III 2024.
Adapun beberapa tugas yang mesti diselesaikan Peruri soal penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas adalah sebagai berikut:
- perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas
- pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas
- pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas
- pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas
- keamanan Aplikasi SPBE Prioritas
- distribusi dan diseminasi informasi soal aplikasi SPBE Prioritas
- pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas
- pengelolaan infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas