Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota TNI/Polri hingga pensiunan naik mulai 1 Januari 2024. Kenaikan gaji itu dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," kata Prastowo dalam akun X pribadinya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Naik 8%, Segini Gaji PNS Mulai 2024! |
Prastowo menyebut saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri dari:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peraturan Pemerintah untuk:
- Gaji PNS
- Gaji TNI
- Gaji Polri
- Pensiun PNS
- Pensiun TNI
- Pensiun Polri
- Tunjangan Veteran
2. Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji ASN Pusat dan Daerah serta TNI/Polri naik 8% dan pensiunan naik 12%. Kenaikan gaji tersebut guna meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).
Simak juga Video 'Daftar Presiden yang Menaikan Gaji PNS Paling Banyak':