Rokok Elektrik Kena Pajak, Harganya Naik Jadi Segini

Rokok Elektrik Kena Pajak, Harganya Naik Jadi Segini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 02 Jan 2024 18:15 WIB
Vape cigarettes in woman hand
Ilustrasi rokok elektrik - Foto: Getty Images/bymuratdeniz
Jakarta -

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) bakal menaikkan harga pada sejumlah jenis rokok elektrik sebesar 10-12% dari harga sebelumnya. Penerapan harga baru ini sejalan dengan aturan baru yang menetapkan pajak rokok elektrik sebesar 10%.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita membenarkan akan ada kenaikan rokok elektrik secara signifikan. Kenaikan harga ini akan berlaku setelah pita cukai 2024 dikeluarkan sekitar tanggal 8-10 Januari 2024.

"Iya betul akan ada kenaikan harga yang signifikan dimulai di produk berpita cukai 2024. Kisarannya di 10-12% (dari harga sebelumnya)," kata Garindra kepada detikcom, Selasa (2/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Garindra menjelaskan kenaikan cukai dan harga jual eceran ini sudah diantisipasi sebelumnya. Pasalnya, aturan mengenai hal tersebut telah ditetapkan sejak 2022 silam.

Dia menilai kebijakan tersebut disusun tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha. Hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemerintah mempunyai definisi rokok elektrik sendiri. Sebab, tidak ada satupun definisi rokok yang mempunyai ciri rokok elektrik dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, selama ini rokok elektrik dibebankan cukai sebagai produk hasil tembakau, bukan sebagai produk rokok.

"Dasar Hukumnya adalah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana dalam perumusan UU tersebut tidak sama sekali mengundang atau mendiskusikan maupun mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha rokok elektrik. Dan juga di dalam UU No.1 Tahun 2022 tersebut tidak terdapat satu pun kata "Rokok Elektrik"," jelasnya.

Dia menyebut, dampak kenaikan ini akan sangat luas, terutama ke industri rokok. Pasalnya, pajak rokok ini diberlakukan saat cukai dan harga jual eceran telah ditetapkan dengan sangat tinggi.

Dia berharap setiap regulasi haruslah dibuat melalui prosedur yang benar, ada sosialisasi, ada diskusi dengan yang terdampak ke depannya. Apabila pajak maka harus ada diskusi dengan yang menanggung/membayar. Dia pun mengimbau jangan sampai Pemerintah mengintervensi Bisnis, untuk kepentingan kelompok tertentu.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads