Cek! Ini Rumus Hitung Pajak Penghasilan 2024

Cek! Ini Rumus Hitung Pajak Penghasilan 2024

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 06 Jan 2024 11:37 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak Tekor (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 telah terbit. Tujuan dari terbitnya aturan ini adalah penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dikutip dari Instagram Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, hal ini bukanlah pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

"Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak," tulisnya, dikutip Sabtu (6/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak:

Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5%
Di atas Rp 60-250 juta 15%
Di atas Rp 250-500 juta 25%
Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%
Di atas Rp 5 miliar 35%

ADVERTISEMENT

Untuk menghitung Tarif Efektif Bulanan terbagi menjadi tiga:

Tarif Efektif Bulanan Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta kena tarif pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta kena tarif pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta kena tarif pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta kena tarif pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta kena tarif pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta kena tarif pajak 1,5%

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta kena tarif pajak 1,75%

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta kena tarif pajak 2%

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta kena tarif pajak 2,25%

Tarik Efektif Bulanan Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta kena tarif pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta kena tarif pajak Rp 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta kena tarif pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta kena tarif pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta kena tarif pajak 1,5%

7. Penghasilan di atas Rp 10,75 juta sampai Rp 11,25 juta kena tarif pajak 2%

Tarif Efektif Bulanan Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta kena tarif pajak 0,25%

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 jutakena tarif pajak 0,5%

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta kena tarif pajak 0,75%

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta kena tarif pajak 1%

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta kena tarif pajak 1,25%

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta kena tarif pajak 1,5%

Tarif Efektif Bulanan:

TER A PTKP: TK/0, TK/1, & K/0
TER B PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2
TER C PTKP: K/3

Perhitungan PPh 21: Penghasilan Bruto x % TER (Kategori A/B/C)

PTKP: Penghasilan Tidak Kena Pajak

TK: Tidak kawin
K: Kawin
/0 /1 /2 /3 = Jumlah tanggungan

Tarif Efektif Harian:

Kurang dari Rp 450 ribu, TER harian 0%.

Lebih dari Rp 450 sampai dengan Rp 2,5 juta, TER Harian 0,5%.

Simak Video 'KuTips: Dear Generasi Sandwich, Ini Tips Atur Keuanganmu!':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/hns)

Hide Ads