Daftar Santunan buat 4 Korban Tabrakan KA Turangga Vs Bandung Raya

Daftar Santunan buat 4 Korban Tabrakan KA Turangga Vs Bandung Raya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Minggu, 07 Jan 2024 07:00 WIB
Petugas mengoperasikan alat berat untuk mengevakuasi rangkaian kereta yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Selama proses evakuasi berlangsung, PT KAI mengalihkan jalur kereta api menuju selatan ke jalur utara . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Dok/Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Jakarta -

Empat korban meninggal dalam insiden tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Jumat (5/1) kemarin, dipastikan akan mendapatkan sejumlah santunan dari sejumlah pihak. Termasuk di antaranya dari PT KAI (Persero) maupun PT Jasa Marga.

Berikut daftar santunan untuk 4 korban tabrakan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya:

1. KAI dan KAI Service
EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan para pegawai meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sebesar Rp 87.546.452 kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp 96.365.655 kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui besaran santunan yang diberikan KAI ini berdasarkan pada masa kerja kedua korban sebagai masinis.

Sedangkan untuk dua korban lainnya anak usaha perseroan, KAI Services, akan memberikan santunan masing-masing sebesar Rp 13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap Agus Dwinanto dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Di luar itu Agus menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan KAI akibat peristiwa kecelakaan tersebut. Adapun hingga ini ia mengaku KAI akan terus melakukan investigasi bersama KNKT dan berbagai pihak terkait musibah ini.

2. Jasa Raharja
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, mengaku pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban meninggal. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujarnya, Jumat (5/1) kemarin

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. "Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ungkap Dewi.

(rrd/rir)

Hide Ads