Ditjen Pajak Buka Suara Respons Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Ditjen Pajak Buka Suara Respons Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 08 Jan 2024 14:56 WIB
Gedung Utama Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini diberi nama Gedung Marie Muhammad. Ini dia gedung yang menjadi pusat operasional DJP.
Gedung DJP - Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas putusan tersebut, DJP menyatakan menghargai proses hukum yang berlangsung. Pihaknya percaya putusan hakim sudah didasarkan data dan bukti yang ada.

"Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi kami sangat menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tegasnya.

Belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo, DJP mengklaim akan terus menjaga integritas. Selain itu, memastikan bahwa siapapun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Insya Allah DJP akan tetap terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk DJP dan kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami dan siapapun tanpa pandang bulu yang memang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME dan menyamarkan hasil korupsinya. Sementara, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Rafael Alun Trisambodo melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Namanya mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada Cristalino David Ozora.

Simak Video 'Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/kil)

Hide Ads