Anies Sebut Kenaikan Gaji PNS Era SBY Lebih Banyak dari Jokowi, Ini Faktanya

Anies Sebut Kenaikan Gaji PNS Era SBY Lebih Banyak dari Jokowi, Ini Faktanya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 08 Jan 2024 16:02 WIB
Gaji ke-13 PNS
Gaji PNS (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Calon Presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak sebanyak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Di era Pak SBY kenaikan gaji terjadi sembilan kali. Selama era ini (Pemerintahan Jokowi) hanya naik gaji tiga kali dan akan naik nanti tahun depan (2024) karena menjelang Pemilu mungkin naik gajinya. Tapi di sisi lain kesejahteraannya tidak dipikirkan dengan serius," kata Anies dalam Debat Ketiga Capres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1) kemarin.

Dalam catatan detikcom, selama pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS hampir terjadi setiap tahun. Kenaikan terjadi pada 2004 sebesar 15%, 2007 dan 2008 20%, 2009 naik 15%, 2010 naik 5%, 2011 naik 10%, 2012 naik 10%, 2013 naik 7%, dan 2014 naik 6%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum ia menjabat, besaran gaji PNS terakhir diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut, Besaran gaji PNS terendah ada di Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 575.000 per bulan dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 1.800.000.

Namun di akhir kepemimpinan SBY pada 2014 lalu, besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, Besaran gaji PNS terendah ada di Golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.402.400 per bulan dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.302.100 per bulan.

ADVERTISEMENT

Bila dihitung dalam 10 tahun kepemimpinan SBY, besaran gaji PNS pada 2004 (sebelum SBY menjabat) dengan gaji PNS pada 2014 naik sebesar 143,89% sampai 194,56%

Perhitungan ini didapat dari selisih gaji PNS 2014 terendah (Rp 1.402.400) dengan gaji PNS 2003 terendah (Rp 575.000) kemudian dibagi besaran gaji PNS 2003 × 100%.

- Selisih gaji 2014 dengan 2003: Rp 1.402.400-575.000 = Rp 827.400
- Dibagi gaji 2003 × 100%: (Rp 827.400 ÷ Rp 575.000) × 100% = 143,89%

Sedangkan untuk kenaikan tertinggi diambil dari selisih gaji PNS 2014 tertinggi (Rp 5.302.100) dengan gaji PNS 2003 tertinggi (Rp 1.800.000) kemudian dibagi besaran gaji PNS 2003 × 100%.

- Selisih gaji 2014 dengan 2003: Rp 5.302.100-1.800.000 = Rp 3.502.100
- Dibagi gaji 2003 × 100%: (Rp 3.502.100 ÷ Rp 1.800.000) × 100% = 194,56%

Sementara di era Jokowi hanya tiga kali yakni pada 2015 sebesar 5%, 2019 sebesar 5%, dan 2024 sebesar 8%. Untuk besaran kenaikan gaji pada 2024 ini sendiri belum memiliki payung hukum.

Namun berdasarkan proyeksi kenaikan sebesar 8%, gaji PNS pada masa akhir Jokowi menjabat ini terendah ada di golongan Ia masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.685.664 dan tertinggi ada di golongan IVe masa kerja 32 tahun sebesar Rp 6.373.296.

Bila dihitung dalam 10 tahun kepemimpinan Jokowi, besaran gaji PNS pada 2014 dengan gaji PNS pada 2024 naik sebesar 20,19% sampai 20,20%

Perhitungan ini didapat dari selisih gaji PNS 2024 terendah (Rp 1.685.664) dengan gaji PNS 2014 terendah (Rp 1.402.400) kemudian dibagi besaran gaji PNS 2014 × 100%.

- Selisih gaji 2024 dengan 2014: Rp 1.685.664-1.402.400 = Rp 283.264
- Dibagi gaji 2014 × 100%: (Rp 283.265 ÷ Rp 1.402.400) × 100% = 20,19%

Sedangkan untuk kenaikan tertinggi diambil dari selisih gaji PNS 2024 tertinggi (Rp 6.373.296) dengan gaji PNS 2014 tertinggi (Rp 5.302.100) kemudian dibagi besaran gaji PNS 2014 × 100%.

- Selisih gaji 2024 dengan 2014: Rp 6.373.296-5.302.100 = Rp 1.071.196
- Dibagi gaji 2014 × 100%: (Rp 1.071.196 ÷ Rp 5.302.100) × 100% = 20,20%

(fdl/fdl)

Hide Ads