Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut rampung Maret tahun ini. MKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini jajarannya tengah merampungkan dokumen rencana aturan tersebut sehingga masih terus dikaji oleh lintas Kementerian/Lembaga.
Pengkajian ini melibatkan banyak pihak, di antaranya KKP, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait ekspor laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Ya masih digodok, masih butuh waktu karena melibatkan tim kajian yang terdiri dari unsur KKP, Kementerian ESDM, KLHK, ada Kemendag, lalu ada perguruan tinggi, pemerintah daerah. Saya kira sih awal Maret paling telat sudah selesai semua dan sudah bisa diaksi untuk seluruh negeri ini," kata Trenggono dalam Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan jangan sampai nantinya aturan tersebut disalahgunakan sehingga banyak mengambil mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi. Dia menegaskan sedimentasi ini merupakan pembersihan laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan dalam laut.
Trenggono bilang hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga hasil sedimentasi, seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil. Hal-hal inilah yang membuat aturan tersebut masih terus digodok.
"Ada lumpur, ada pasir, ada material lain. Ini betul kita pisahkan yang diambil adalah lumpur dan pasir. Mereka harus menggunakan material sedimentasi nah sisanya kalau sudah ada kebutuhan ekspor akan jadi pemasukan negara yang signifikan ya itu kita akan bisa rilis juga untuk ke sana," jelasnya.
Sebelumnya,Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyebut aturan tersebut masih digodok oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KKP. Hal ini dikarenakan masih adanya perbedaan persepsi lintas kementerian terkait jenis pasir laut yang bisa diekspor.
"Kita di hilir ya, (karena secara regulasi) terakhir keluar Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ekspor (pasir laut). Kita ikut pembahasan terakhir terkait ekspor dengan KKP dan ESDM," ungkapnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2023) lalu.
(das/das)