Diungkap Gibran Dalam Debat, BSN Tetapkan 4 Standar CCS

Diungkap Gibran Dalam Debat, BSN Tetapkan 4 Standar CCS

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 11 Jan 2024 17:55 WIB
Gedung BSN
Logo BSN - Foto: detikcom/Anisa Indraini
Jakarta -

Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencatat telah menetapkan 531 Standar Nasional Indonesia (SNI) baru sepanjang 2023. Salah satu yang ditetapkan yakni SNI Carbon Capture Storage (CCS) yang disebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dalam debat kedua pada Jumat (22/12/2023).

Kepala BSN Kukuh S Achmad mengatakan standar CCS diadopsi dari International Standard Organization (ISO) menjadi SNI. Standar ini diadopsi untuk digunakan sebagai acuan dalam rangka mendukung investasi CCS di Indonesia.

"Intinya adalah ini SNI yang kita adopsi dalam konteks kita memitigasi atau mengendalikan emisi gas rumah kaca yang kita tahu isu climate change ini intinya bagaimana kita mengendalikan atau mengurangi semaksimal mungkin gas rumah kaca," kata Kukuh dalam konferensi pers di kantor BSN, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat empat SNI CCS yang telah selesai diadopsi selama 2023. Masih ada satu lagi yang kurang yang ini diharapkan dapat selesai pada Maret 2024.

"Di Juli akan ada expose skema kita mau seperti apa. Terkait trade-nya kita rekomendasikan dalam ke dalam dulu. Jadi kalau investasi ke sini, wajib simpan di sini karena kalau nanti kita ambil dari luar pas kita butuh storage sudah penuh kita mau simpan di mana kan mahal," beber Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo dalam kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, CCS merupakan pemanfaatan teknologi yang digunakan untuk memitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 ke atmosfer.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400-600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322-482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada 2030.

Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukumnya. Regulasi ini termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.

Indonesia juga menuju penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) untuk pengembangan CCS ke depan.

CCS memerlukan investasi besar. MoU antara pemerintah Indonesia dan ExxonMobil baru-baru ini mencakup investasi US$ 15 miliar dalam industri bebas emisi CO2. Sebagai perbandingan, proyek CCS Quest di Kanada membutuhkan US$ 1,35 miliar untuk kapasitas 1.2 juta ton CO2 per tahun. Data ini menyoroti pentingnya alokasi penyimpanan CO2 internasional dalam memfasilitasi investasi awal yang besar untuk proyek CCS.

Negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia juga bersaing berupaya menjadi pusat CCS regional. Penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pusat strategis dan geopolitik.

Inisiatif ini diharapkan tidak hanya membantu Indonesia dalam mencapai tujuan lingkungan global, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inovatif

Berikut SNI CCS yang telah ditetapkan di 2023:

1. SNI ISO 27914:2017 Penangkapan, transportasi dan penyimpanan geologis karbon dioksida-Penyimpanan geologis.

2. SNI ISO/TR 27915:2017 Penangkapan, transportasi dan penyimpanan geologis karbon dioksida - Kuantifikasi dan verifikasi.

3. SNI ISO/TR 27918:2018 Manajemen risiko daur hidup proyek penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida terintegrasi.

4. SNI ISO/TR 27923:2022 Penangkapan, transportasi dan penyimpanan geologis karbon dioksida - Operasi injeksi, infrastruktur dan monitoring.

(aid/kil)

Hide Ads