Perusahaan ritel multinasional, Walmart, dikabarkan akan membayar sebanyak US$ 60.000 atau Rp 993.420 (kurs Rp 15.557) kepada salah seorang karyawannya di Iowa, Amerika Serikat. Uang damai diberikan sebab karyawan itu mengklaim kenaikan pangkatnya dibatalkan karena memiliki anak kecil di rumah.
Kasus tersebut awalnya dipersoalkan Komisi Kesetaraan Kesempatan Kerja (EEOC) pada 2022. Lembaga federal yang bertugas menegakkan hukum diskriminasi di tempat kerja itu menggugat Walmart di pengadilan karena membatalkan kenaikan pangkat Tiffanee Johnson, seorang ibu yang baru saja melahirkan.
Dalam gugatannya, EEOC awalnya mengatakan Walmart membatalkan promosi Johnson sebagai manajer departemen toko di Ottumwa, Iowa, saat baru kembali dari cuti melahirkan pada 2018. Menurut dokumen pengadilan, Walmart disebut membatalkan kenaikan pangkat Jonson dan memberi jabatan tersebut kepada seorang perempuan lain yang tidak memiliki anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnson menuturkan mendapatkan informasi tersebut dari seorang manajer. Manajer itu mengatakan kenaikan pangkatnya dibatalkan karena Johnson memiliki anak kecil di rumah, ia mengaku tidak yakin jika Johnson ingin tetap mengembangkan karier di Walmart.
EEOC pun mengatakan bahwa tindakan tersebut berarti raksasa ritel itu melanggar hukum federal yang melarang diskriminasi jenis kelamin di tempat kerja. Namun, dalam keterangan resminya, Walmart membantah telah melakukan kesalahan.
Di persidangan, perusahaan berargumen bahwa pekerja dengan anak kecil tidak termasuk kategori masyarakat yang dilindungi hukum anti-diskriminasi AS. Walmart menyatakan EEOC tak dapat membuktikan tuduhan diskriminasi jenis kelamin karena tidak ada bukti bahwa perusahaan memperlakukan seorang karyawan pria dengan anak lebih baik daripada Johnson.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Regional di Kantor Chicago EEOC, Gregory Gochanour, menegaskan bahwa diskriminasi berdasarkan stereotip tentang ibu yang bekerja adalah bias jenis kelamin yang melanggar hukum.
"Perempuan dengan anak berhak mendapatkan kesempatan untuk dinilai dengan adil di tempat kerja berdasarkan kualifikasi dan kemampuan mereka, bukan asumsi tentang komitmen mereka terhadap karier," katanya.
Kendati demikian pada Kamis (11/1/2024), EEOC dan Walmart diketahui sepakat untuk menyelesaikan kasus itu lewat jalur damai. Hal itu disetujui oleh Hakim Distrik AS Stephanie Rose di Des Moines, Iowa.
Selain membayar Rp 993 juta kepada Johnson, Walmart disebut sepakat menyelenggarakan pelatihan bagi karyawan level manajemen tentang hukum anti-diskriminasi dan melaporkan keluhan pekerja tentang diskriminasi jenis kelamin dalam proses promosi kepada EEOC selama 15 bulan ke depan.
"Kami tidak mentolerir diskriminasi dalam bentuk apa pun. Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini dengan damai," ucap juru bicara Walmart dikutip dari Reuters, Jumat (12/1/2023).
(rrd/rir)