Perbandingan Pajak Hiburan di RI dengan Negara Lain, Mana Paling Tinggi?

Perbandingan Pajak Hiburan di RI dengan Negara Lain, Mana Paling Tinggi?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 15 Jan 2024 17:04 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Pemerintah menetapkan pajak hiburan menjadi 40-75% mulai Januari 2024. Hal itu menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan yang memiliki bisnis hiburan, termasuk pengacara kondang Hotman Paris dan baru-baru ini artis ternama Inul Daratista.

"Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75%. Sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!," kata Inul dikutip Senin (15/1/2024).

Aturan pajak yang diprotes tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Jasa hiburan yang dimaksud yakni di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Hotman Paris mengatakan pajak hiburan yang diberlakukan di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menaikkan pajak.

"Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," ucap Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dan dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu. Jika di Indonesia mencapai 40-75%, berapa di negara lain?

Malaysia

Pajak hiburan seperti untuk konser internasional di Malaysia di 2024 ditetapkan sebesar 10%, turun dibandingkan sebelumnya 25%. Hal itu disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim pada beberapa waktu lalu.

"Pajak artis internasional diturunkan menjadi 10% lebih baik. Banyak bintang internasional memilih menggelar konser di negara lain karena pajaknya rendah atau tidak ada sama sekali," kata Anwar dikutip dari The Star, Senin (15/1/2024).

Di sisi lain untuk meningkatkan pendapatan negara, Malaysia berencana menaikkan pajak penjualan dan pelayanan dari 6% menjadi 8%. Cakupan juga akan diperluas hingga jasa logistik dan karaoke, namun kenaikan tidak mencakup jasa makanan, minuman dan telekomunikasi.

Thailand

Thailand menurunkan pajak hiburan hanya 5% mulai awal tahun 2024. Kebijakan ini diterapkan untuk menarik wisatawan.

Dilansir dari Eturbo News, juru bicara pemerintah Chai Wacharonke mengkonfirmasi keputusan tersebut. Pajak anggur dipangkas dari 10% menjadi 5% dan pajak minuman beralkohol dihapus dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10%.

Selain itu, pajak cukai untuk tempat hiburan akan dikurangi setengahnya dari 10% menjadi 5%. Tidak hanya itu, jam operasional tempat hiburan diperpanjang hingga pukul 04.00.

Singapura

Melansir dari Inland Revenue Authority of Singapore, para penghibur di negara tersebut hanya perlu membayar 15% atas penghasilan kena pajak dari layanan yang dilakukan di Singapura.

(aid/kil)

Hide Ads