Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%. Kebijakan mulai berlaku pada saat diundangkan 5 Januari 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%," tulis Pasal 53 aturan tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).
Pada aturan sebelumnya, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya dikenakan sebesar 25%. Sementara tarif untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35%.
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%.
Dikecualikan dari objek PBJT yaitu penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha yang dilakukan secara insidental tidak melebihi Rp 42 juta/bulan, dilakukan toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, dilakukan pabrik makanan dan/atau minuman, serta disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat pada bandar udara.
Aturan pajak hiburan yang diperbarui ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Aturan ini pun mendapat penolakan khususnya dari pelaku penyedia jasa hiburan. Sekelas Hotman Paris dan Inul Daratista juga mengeluhkan tingginya tarif tersebut.
Simak Video 'Polemik Pajak Hiburan 40-75% Ramai Diprotes Karena Terlalu Tinggi':
(aid/kil)