Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan alasan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) belum bisa terimplementasi. Ia menjelaskan persoalan infrastuktur menjadi penyebab utama.
"Kita butuh infrastruktur," ucap Trenggono di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Trenggono kemudian menjelaskan, infrastruktur tersebut termasuk teknologi yang bisa ditaruh di kapal, pelabuhan dan lainnya. Ia mengatakan teknologi itu berguna untuk mendata jumlah tangkapan ikan yang dilamukan nelayan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan infrastruktur digital, data tangkapan ikan dapat dikirim secara online melalui aplikasi E-PIT. Hal ini harus dilaksanakan dulu agar PIT bisa diimplementasikan dengan ideal.
"Teknologi yang kita apply termasuk pelabuhan, device buat di kapal, monitoring dan lain sebagainya harus kita implementasikan dulu baru (PIT) terjalankan. Jadi sementara ini (PIT) masih belum kita jalankan," bebernya.
Berdasarkan catatan detikcom, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan kebijakan PIT ini akan memberikan manfaat bagi aspek keberlanjutan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.
Lihat juga Video 'Kolaborasi TNI-Warga, Manfaatkan Danau Galela untuk Budidaya Ikan Air Tawar':