Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono, buka suara soal kabar sebuah perusahaan perangkat lunak atau software asal Jerman, yakni SAP SE (SAP) menyuap pejabat KKP dalam periode 2014-2018. Ia menjelaskan pihaknya sedang mendalami hal tersebut.
"Saya juga baru tahu, tetapi saya lagi identifikasi di dalam aplikasi apa gitu, aplikasinya, kan, belum tahu, itu kan di masa lalu, di periode yang lalu ya periode berapa 2015-2018," kata Trenggono saat ditemui di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Selasa, (16/1/2024).
Jika dugaan suap tersebut benar adanya, Trenggono pun membeberkan mestinya ada jejak proyek atau seminimalnya perencanaan penganggaran untuk hal tersebut. Ia sendiri belum tahu jika SAP pernah mendapatkan proyek di KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya saya justru belum dapat saya (informasinya). Kita lagi cari proyeknya apa, karena paling tidak, kan, harusnya ada aplikasi atau at least perencanannya," tuturnya.
"Jadi harusnya ada jejaknya, artinya aplikasinya ada. Itu kan perusahaan aplikasi ya SAP itu tetapi kita kok belum ada, jadi salah satunya itu yang kita cari," sambungnya.
Lebih lanjut, Trenggono mengatakan pihaknya akan menelusuri hal tersebut secara internal lewat Inspektoran Jenderal KKP. Setelah hal itu selesai, barulah pihaknya berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya cari dulu di dalam (KKP) dong, sekarang ada berita kayak gini terus kemudian apa project-nya dan di mana, bagaimana itu yang paling penting dan berapa direktorat jenderal di situ, nah baru setelah itu ternyata terindikasi benar baru saya komentar," ucap dia.
Trenggoni pun mengatakan belum ada dugaan awal terkait siapa saja pihak yang melakukan hal tersebut.
"Belum (ada dugaan awal). Saya bersama Dirjen untuk cek (dulu) semua apa yang terjadi. Pernah ada gak mereka (SAP) presentasi (proyek)," imbuhnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, perusahaan software asal Jerman, SAP disebut menyuap sejumlah pejabat pemerintahan di Indonesia. Dalam dokumen pengadilan terhadap SAP yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat, SAP dituntut untuk membayar lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun dalam bentuk denda maupun administrasi.
Denda tersebut dijatuhkan karena SAP melakukan suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia. Khusus untuk Indonesia, pejabat yang dimaksud yang berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telkomunikasi dan Informatika (BP3TI) atau kini bernama Bakti Kominfo.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal hal itu.
Kepala Divisi Humas dan SDM Bakti Kominfo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa penggunaan nama Bakti sudah digunakan sejak 2018. Perubahan nama tersebut sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakti.
"Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU Bakti menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 milyar," ujar Sudarmanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Senin (15/1/2024).
Sudarmanto menjelaskan kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
Alhasil selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait.
"Untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," pungkasnya.