Nggak Nyangka! 7 Daerah Ini Sudah Kenakan Pajak Hiburan 75%

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 16 Jan 2024 20:00 WIB
Ilustrasi pajak - Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan 7 daerah telah lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal yang ditentukan yakni sebesar 75%. Pajak hiburan khusus yang dimaksud yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

7 daerah itu adalah Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobokan, dan Kota Tual.

Penerapan di daerah tersebut bahkan pada saat masih berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), atau sebelum adanya protes dari pengacara kondang Hotman Paris dan pedangdut kenamaan Inul Daratista yang memiliki bisnis hiburan.

"Pada saat mereka mengimplementasikan UU Nomor 28 Tahun 2009, itu memang mereka sudah memberikan tarif 75%," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana dalam konferensi pers di kantor pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

UU PDRD itu sudah tidak berlaku seiring adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang efektif berlaku 5 Januari 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Khusus tarif atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lydia pun mengatakan sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75%, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, ia menekankan besaran tarif hingga 75% bukan barang baru.

"Ini telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk pembahasan di DPR RI. Selain itu juga melihat praktik pemungutannya yang telah terjadi di lapangan," beber Lydia.

Berdasarkan data Kemenkeu, daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus dengan range 40-50% sebanyak 36 daerah, 50-60% sebanyak 67 daerah, 60-70% sebanyak 16 daerah, dan 70-75% ada sejumlah 58 daerah.




(aid/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork